Pelaksana Tugas Sudah Disiapkan Pemprov Jabar, Tinggal Diumumkan

Terasjabar.co – Pesta rakyat Pilkada Serentak 2018 diramaikan oleh 19 petahana yang berdiri dari Bupati, Wali Kota atau Wakilnya dari 9 kabupaten dan 6 kota di Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun memproses pengajuan cuti para kepala daerah yang kembali mencalonkan diri tersebut, termasuk rencana penempatan 7 pejabat pelaksana tugasnya atau Plt.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan, dari 19 petahana tersebut, 8 orang di antaranya adalah bupati Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta.

Sedangkan 3 petahana lainnya adalah wakil bupati Garut, Majalengka, dan Ciamis. Sebanyak 5 petahana merupakan Wali Kota Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Sedangkan 3 lainnya adalah wakil Wali Kota Bekasi, Sukabumi, dan Bandung.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, kata Iwa, 19 orang petahana tersebut telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara atau cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Barat. Permohonan ini telah selesai diproses serta diberikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.

“Selain itu, akan ada 7 kabupaten kota yang membutuhkan pelaksana tugas (Plt Bupati atau Plt Wali Kota) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri, pada saat kepala daerah dan wakil kepala daerahnya menjalani cuti kampanye,” ujar Iwa yang juga merupakan Ketua Desk Pilkada Jabar di Gedung Sate, Kamis (18/1).

Daerah yang akan mendapat Plt adalah Kota Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kota bekasi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kota Bandung. Plt ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau Pemprov Jabar.

Sedangkan pada 8 daerah kabupaten atau kota lainnya hanya kepala daerah atau wakil kepala daerahnya saja yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018. Contohnya, saat wakil bupatinya mencalonkan diri, wakilnya atau sekdanya bisa menggantikan posisi bupati sementara.

Iwa mengatakan terdapat dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan 13 anggota DPRD kabupaten atau kota yang mencalonkan diri di Pilkada 2018. Dari 13 orang itu, katanya, 9 di antaranya adalah pimpinan DPRD yang turut mencalonkan diri.

“Anggota DPRD sebagaimana yang dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada 12 Februari 2018. Prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD,” katanya.

Pada Pilkada 2018, katanya, terdapat 3 ASN Provinsi Jawa Barat dan 11 ASN dari tingkat kabupaten atau kota dan kementerian. Sebanyak 5 di antaranya adalah sekretaris daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN yang dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah,” katanya.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan permohonan cuti 19 kepala daerah tersebut sudah diproses, begitupun dengan 7 Plt yang sudah disiapkan Pemprov Jabar.

“Pemberhentian dan cuti harus siap 14 Februari 2018. Pada saat yang masih lama itu kita sudah siap. Plt juga sudah siap dan tinggal diumumkan nanti saja. Ada juga yang tidak usah ada Plt karena tidak semua kepala daerahnya mencalonkan diri, seperti Kota Banjar, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Sukabumi,” kata Aher. (red)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 5 =