Sudrajat Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya pada Bawaslu dan KPU
Terasjabar.co – Setelah dipanggil oleh Bawaslu Jabar untuk dimintai keterangan terkait insiden kaus “2019 Ganti Presiden” saat debat publik kedua di UI beberapa waktu lalu, pasangan Asyik (Sudrajat-Syaikhu) menyerahkan semua proses pada Bawaslu dan KPU.
Baca Juga: 3 Jam Dicecar Bawaslu Jabar Soal Kaos #2019GantiPresiden, Ini Penjelasan Sudrajat
Sudrajat mengatakan bahwa terkait sanksi yang kemungkinan ia terima nantinya, sepenuhnya ia siap hadapi.
“Bagi saya semua ada aturan aturannya, kami serahkan semuanya kepada KPU dan Bawaslu,” ujar Sudrajat di Kantor Bawaslu Jabar, Sabtu (19/5/2018).
Sudrajat-Syaikhu bisa saja terkena sanksi karena melakukan pelanggaran administrasi karena melakukan aksi angkat kaus “2019 Ganti Presiden” di debat publik kedua lalu.
Sanksi teringan adalah menerima teguran lisan, namun sanksi terberat yang bisa diterima oleh pasangan yang diusung oleh PKS, Gerindra, dan PAN ini adalah tidak dapat mengikuti debat ketiga.
Meskipun begitu, ia tetap membela diri bahwa apa yang ia dan Syaikhu lalukan saat itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi Indonesia.
“Saya hanya mengajak berdemokrasi dengan cerdas. Kita semuanya garus menjaga diri kita harus mempunyai cara cara yang lebih bermartabat. Semua yang saya sampaikan merupakan bagian dari aspirasi,” ujar Sudrajat.
Leave a Reply