Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadhan, Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Optimal
Terasjabar.co – Selama Bulan Ramadhan nanti para ASN atau PNS di Lingkungan Pemkot Bandung akan mendapat penyesuaian jam kerja. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadan.
Kabag Humas Setda Kota Bandung Yayan A Brillyana mengatakan sejak Senin 14 Mei 2018 lalu Pj Sekda Kota Bandung Dadang Supriatna juga telah mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja ASN selama Ramadan.
“Surat tersebut menyatakan jumlah jam kerja ASN adalah 32,50 jam per minggu,” jelas Yayan, Rabu (16/5/2018).
Yayan menjelaskan bagi ASN yang berdinas selama lima hari kerja mulai Senin sampai Kamis bekerja mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Sementara untuk ASN yang berdinas enam hari kerja seperti pegawai Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut, Puskesmas dan sekolah juga mengalami penyesuaian.
Mereka yang bekerja seperti itu pada Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 8.00 WIB sampai 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
“Yang berkurang hanya jam kerjanya saja. Tapi tidak mengendorkan semangat untuk melayani masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu Yayan mengingatkan para ASN pada pesan Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Soilihn agar tetap memberikan pelayanan terbaiknya di Bulan Ramadan. Sebab bekerja memberikan pelayanan adalah bagian dari ibadah.
“Itu merupakan salah satu bentuk ibadah di Bulan Ramadan. Jadi bukan hanya salat dan puasa saja. Melayani masyarakat juga ibadah,” ujar Yayan.
Leave a Reply