Selama Ramadhan Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

Terasjabar.co – Menjelang bulan suci Ramadhan, tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi sementara selama sebulan lebih, tepatnya mulai Minggu 13 Mei 2018 hingga Senin 18 Juni 2018 mendatang.

Jika kedapatan membuka usaha di tengah Ramadan, masyarakat dapat melaporkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP Kota Bandung.

“Kami menjalankan aturan ini sesuai Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pasal 73 ayat 6 yakni hari besar keagamaan dan Ramadan semua tempat hiburan harus tutup,” ujar Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Edward Parlindungan, Kamis (10/5/2018).

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mengeluarkan surat edaran terkait penutupan jasa usaha pariwisata khusus bulan suci Ramadan 1439 Hijriah.

Surat itu ditujukan bagi pemilik perusahaan yang berkecimpung dalam bisnis klub malam, diskotik, pub dan karaoke, panti pijat, panti mandi upa, sauna, atau spa. Surat itu juga menyasar hotel yang memiliki fasilitas jasa usaha pariwisata yang disebut sebelumnya.

“Karaoke dan spa yang ada di hotel sebagai fasilitas hotel harus wajib tutup juga,” kata Edward. Aturan penutupan tempat usaha pada hari keagamaan ini sudah disepakati para pengusaha sejak awal perusahaan didirikan.

Dalam persyaratan perizinan, dicantumkan sejumlah aturan untuk penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Pariwisata.

“Pengusaha pasti taat aturan. Waktu Tanda Daftar Perusahan Pariwisata sudah kita sampaikan dan menjadi syarat saat mengajukan izin. Semua harus menaati peraturan yang ada di Kota Bandung karena ini menyangkut usaha mereka,” ujarnya.

 

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × three =