Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup Mulai 13 Mei
Terasjabar.co – Seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung diwajibkan untuk tutup selama Bulan Ramadan. Kewajiban itu mulai berlaku menjelang puasa 13 Mei hingga usai lebaran pada 18 Juni 2018 mendatang.
“Mulai Minggu malam tanggal 13 Mei semua sudah harus tutup,” ujar Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin di Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Jumat (11/5/2018).
Ia menegaskan sudah menginstruksikan seluruh jajaran dan kewilayahan untuk turut mengawasi mengenai kewajiban tersebut. “Tidak ada kata maaf bagi yang melanggar. Apalagi ini urusannya ibadah,” katanya.
Menurut Solihin aturan tersebut sudah seharusnya ditaati dan dimengerti oleh para pengusaha. Sebab Bulan Ramadan adalah bulan yang setiap tahun ada sehingga bisa diantisipasi jauh sebelumnya.
“Kalau masalah rezeki mana kala tutup misal tidak dapat penghasilan, itu seharusnya bisa diantisipasi. Karena ini kan bukan bulan yang sekali-kali ada, tapi sudah rutin satu tahun sekali,” ucapnya.
Sementara itu Kadisbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan surat edaran terkait hal itu sudah disebar ke seluruh pengusaha di Kota Bandung. Surat tersebut berlaku untuk tempat karaoke, SPA, panti pijat, diskotek dan tempat sejenis lainnya.
“Sesuai Perda No 7 tahun 2012, tempat-tempat itu dilarang beroperasi selama Ramadan dan hari besar lainnya. Jadi mulai Minggu nanti harus tutup,” katanya.
Kenny memastikan pemerintah bersama kepolisian akan terus melakukan pemantauan. Sehingga jika ada yang terbukti beroperasi maka akan langsung ditindak.
“Sanksinya mulai dari administrasi sampai cabut izin usaha,” tegas Kenny.
Sejauh ini, kata Kenny, semua pengusaha sudah menyanggupi mengenai kewajiban tersebut. Bahkan beberapa pengusaha memastikan akan libur dan memanfaatkannya untuk memperbaiki perlengkapan dan gedung tempat usaha masing-masing.
Leave a Reply