Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Kuningan Putuskan Ridwan Kamil Tak Bersalah Pakai Motor Pelat Merah
Terasjabar.co – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan memutuskan tidak ada tindakan pelanggaran pidana terhadap calon Gubernur Jawa Barat Nomor Urut 1 Ridwan Kamil yang menggunakan sepeda motor pelat merah di masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.
Seperti diketahui, Ridwan Kamilterlihat menggunakan motor pelat merah dengan nomor polisi E 2254 Y di Desa Pinara, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Senin (26/3/2018) lalu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi mengatakan, hasil pleno dengan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan, penindakan terhadap Ridwan Kamil dan pihak yang meminjamkan terkendala di perundang – undangan.
Menurutnya, penggunaan fasilitas negara dengan sangkaan pasal 69 Undang-Undang RI nomor 10/2016 tentang Pilkada, hanya berlaku bagi calon bupati dan wakil bupati.
“Gakkumdu Kuningan memutuskan dalam pleno itu tidak diteruskan. Karena pasal yang mengaturnya di pasal 69, itu hanya mengatur di pasangan calon bupati dan wakil bupati, bukan untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Jubaedi, Senin (2/4/2018).
Kendati dalam pemeriksaan, yang meminjamkan motor yaitu Kepala Desa Cijemit, Iman Nugraha telah mengakui perbuatannya salah.
“Sudah kita klarifikasi, dia mengakui kesalahan, kalau mau kita jeratkan otomatis harus sepaket dengan Ridwan Kamil-nya dong. Kemarin Jumat, kita putuskan di pembahasan itu,” ujarnya.
“Kita akhirnya konsultasi ke Gakkumdu Jabar bagaimana dengan kejadian RINDU (Ridwan-Uu) menggunakan pelat merah. Akhirnya kita tidak ada kesepakatan untuk mengenakan pasal 69,” tambahnya.
Sebelumnya, calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diduga telah menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan rangkaian kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 di Kabupaten Kuningan setelah muncul foto Ridwan sedang dibonceng pakai sepeda motor yang menggunakan pelat merah.
Leave a Reply