Bawaslu Jabar Nyatakan Demiz Langgar Cuti Kampanye Pilgub Jabar 2018
Terasjabar.co – Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan, pihaknya sudah memutuskan bahwa calon gubernur nomor 4 Deddy Mizwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu dilakukan ketika cuti kampanye Pilgub Jabar 2018.
Deddy Mizwar dinyatakan melanggar aturan cuti kampanye karena telah meresmikan masjid di Kabupaten Bandung pada awal April 2018.
“Sudah kita putuskan kemarin Sabtu dan sudah disampaikan ke KPU Jabar untuk ditindaklanjuti,” ujar Harminus, Kamis (26/4/2018).
Menurut dia, tindakan Demiz yang meresmikan masjid merupakan murni pelanggaran administrasi, sementara terkait tindakan pidana hal itu tidak termasuk di dalamnya.
“Ini nanti KPU yang memutuskan, sanksinya bisa penghentian kampanye hingga diskualifikasi. Kewenangannya ada di KPU,” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Deddy-Dedi, MQ Iswara mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur atau mekanisme tersebut. Saat ini pihaknya tengah merasa pasangan nomor 4 itu tengah diterpa ujian.
Sebelumnya, Demiz dilaporkan oleh elemen masyarakat terkait peresmian salah satu masjid di kawasan Bojongsoang Kabupaten Bandung pada 7 April 2018 lalu. Demiz justru mengapresiasi perihal laporan tersebut karena menurutnya sebuah bukti bahwa masyarakat tetap kritis.
Leave a Reply