Warung Kelontong di Garut Kedapatan Jual Obat Terlarang
Terasjabar.co – Polisi mengungkap praktik penjualan obat terlarang di sebuah warung kelontongan di Kabupaten Garut, Jawa Barat Rabu (18/4/2018). Aparat kepolisiana mengamankan dua orang tersangka dalam kasus itu.
Dua orang yang diamankan polisi dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB saat itu masing-masing berinisial BS (36) dan CA (24).
Polisi mendapat informasi salah satu warung kelontongan yang terletak di kawasan Jalan Raya Otista, Pananjung, Tarogong Kaler menjual obat-obatan terlarang kepada pembeli secara diam-diam.
“Kita dapat info dari masyarakat warung tersebut menjual obat terlarang secara ecer kepada pembeli. Setelah kita dalami, ternyata benar,” ungkap Kasatnarkoba Polres Garut AKP Cepi Hermawan, Sabtu (21/04/18).
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang jumlahnya mencapai ribuan.
“20 lembar obat jenis Tramadol, 7 lembar Amoxilin, 9 lembar Ampicilin, 4 lembar jenis asam mefenamat, 14 jenis Salbutamol 2 miligram dan 4 miligram. Serta 82 jenis obat-obatan lainnya dengan total jumlah sebanyak 4.428 tablet,” katanya.
Para pelaku kini diamankan di Mapolres Garut. Saat ini polisi tengah menyelidiki dan mendalami lebih lanjut kasus penjualan obat terlarang tersebut.
Leave a Reply