Viral Kasus Penyalahgunaan Pil PCC, Haris Yuliana: Pemerintah Harus Lebih Waspada

Terasjabar.co – Guna melakukan pencegahan terhadap kasus yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat seperti yang terjadi beberapa hari lalu di Kendari,Sulawesi Tenggara, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Haris Yuliana memeritahkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat beserta dinas kesehatan di 27 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat untuk memperketat dan mengawasi peredaran PCC, Tramadol, dan obat lainnya yang berkemungkinan disalahgunakan oleh masyarakat.

Upaya pengetatan distribusi dan penjualan obat di apotek dan instalasi farmasi lainnya ini, kata Haris, untuk mencegah kasus yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat seperti yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak terjadi di Jawa Barat.

“Pemerintah harus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap peredaran obat tersebut. Termasuk obat-obat lainnya yang dapat disalahgunakan dan berbahaya bagi pemakainya,” kata Haris di Bandung, Sabtu (16/9).

Sejak beberapa hari lalu diketahui lebih dari 60 orang di Kendari dirawat di rumah sakit jiwa setelah mengonsumsi Tramadol dan Somadril, secara bersamaan.

Mirisnya, mereka yang mengonsumsi obat ini kebanyakan berusia belasan tahun.

Obat-obat tersebut termasuk golongan obat keras yang berfungsi untuk menghilangkan rasa sakit otot atau analgetik. Obat ini harus ditebus menggunakan resep dokter.

Somadril memiliki kandungan paracetamol, cafein, dan carisoprodol atau dksingkat PCC. Jika diminum dengan jumlah berlebih, obat ini akan menyebabkan halusinasi parah, terutama jika diminum dengan Tramadol yang memiliki efek searah, secara bersamaan.

“Saya sering mendapat laporan, atau sendiri melihat, obat yang harusnya ditebus pakai resep dokter malah beredar bebas. Ini tidak boleh terjadi lagi, karena nantinya akan semakin banyak korban penyalahgunaan obat,” katanya.

Haris mengatakan Dinas Kesehatan harus memeriksa kembali legalitas peredaran obat-obat tersebut karena berdasarkan sejumlah informasi, PCC dan jenis obat patennya seperti Somadril sudah ditarik oleh BPOM dan dilarang peredarannya di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.

Penarikan ini akibat obat tersebut sering disalahgunakan dan memiliki banyak efek samping.

“Perhatikan juga perdagangan online, karena bisa saja beredarnya lewat online. Pemerintah harus tingkatkan kemampuan pengawasan di perangkat teknologi informasi. Kita bersama masyarakat harus mengawasi peredaran dan penyalahgunaan obat ini,” katanya. (im_3)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + seventeen =