PNS Asyik Karaoke Saat Jam Kerja, Begini Tanggapan Pjs Bupati Ciamis
Terasjabar.co – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, disorot publik lantaran asyik karaoke saat jam kerja. Inspektorat Kabupaten Ciamis langsung investigasi untuk mencari pelakunya.
“Kami akan investigasi dulu, karena memang identitasnya belum jelas kerjanya di instansi mana. Secepatnya kami temukan, pasti akan dihukum,” ujar Sekretaris Inspektorat Ciamis Dadang Mulyatna via telepon, Senin (2/4/2018).
Menurut dia, tindakan seperti itu tidak mencontohkan sikap PNS yang baik. Sehingga, Dadang melanjutkan, sudah seharusnya oknum PNS tersebut mendapat hukuman.
“Khawatir pelayanan terhadap masyarakat terganggu. Kalau jam kerja sudah seharusnya bekerja jangan melakukan hal lain, apalagi karaokean di ruang kerja,” ujar Dadang.
Ulah PNS di Kabupaten Ciamis karaoke saat jam kerja itu tersebar dalam video di sejumlah akun media sosial. Dalam video berdurasi 40 detik, terlihat ada 3 orang berseragam PNS berada di sebuah ruangan. Satu komputer digunakan sebagai layar untuk karaoke.
Sementara seorang wanita berseragam PNS dengan asyik menyanyikan lagu bersama seorang pria. Lokasi di video disebut diduga berada di kantor salah satu kelurahan di Ciamis.
Menanggapi hal itu, Pjs Bupati Ciamis Deddi Mulyadi balik bertanya kepada wartawan.
“Kapan itu? Nanti saya tugaskan BKSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia), menindaklanjuti itu. Jadi tahu persis kapan-kapannya, apa yang harus ditindaklanjuti,” ujar Deddi saat ditemui usai upacara HUT Satpol PP di Lapang Taman Lokasana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, (2/4/2018).
Menurut Deddi, ulah oknum PNS yang karaoke di saat jam kerja itu termasuk pelanggaran. “Kalau di jam kerja pakai seragam jelas itu pelanggaran,” katanya.
Untuk sanksinya, Deddi menjelaskan, disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Ada tahapan-tahapan dan kelas-kelasnya. Mulai dari teguran secara lisan maupun secara tulisan.
Sekretaris Inspektorat Ciamis Dadang Mulyatna menegaskan PNS wajib melayani masyarakat semaksimal mungkin. Aktivitas PN saat jam kerja, sambung dia, tidak boleh berleha-leha.
“Kecuali waktu istirahat maupun jam mau pulang. Barangkali boleh saja hanya kalau pakai pakaian seragam kurang etis. Tapi menggunakan fasilitas negara tentu tidak boleh,” ucap Dadang.
Sanksi diberlakukan bagi PNS yang melanggar itu bisa ringan, sedang dan berat. Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Hari ini kita investigasi, karena di media itu kurang jelas posisinya di kelurahan mana-mananya, setelah apel pagi kita sudah instruksikan kepada teman-teman inspektorat untuk investigasi secepatnya,” ujarnya.
Dadang mengimbau kepada PNS Ciamis yang ingin hiburan sebaiknya di tempatnya dan tidak pada jam kerja.
Leave a Reply