Ini Alasan Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK

Terasjabar.co – Sudah dua kali mangkir dari persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kali ini, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi korupsi e-KTP, Senin (30/10/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya menerima surat dari Setya Novanto perihal ketidakhadirannya. Padahal hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto untuk tersangka korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.

“Kami menerima surat dari Setya Novanto dengan kop sebagai ketua DPR tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada kunjungan ke daerah di masa reses,” ujar Febri.

Masih menurut Febri, karena‎ kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses maka panggilan belum dapat dipenuhi ‎oleh yang bersangkutan.

Selain Setya Novanto, dalam kesempatan ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada beberapa saksi lain seperti Husni Fahmi, staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Made Oka Masagung, swasta dan Arie Pujianto, pengacara.

Febri menambahkan untuk menuntaskan kasus ini, setidaknya sudah 46 saksi lebih yang diperiksa‎. Saksi terdiri dari beragam unsur seperti pengacara, PNS atau mantan PNS Kemendagri, karyawan PT Quadra Solution, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti.

Karyawan dan komisaris PT Softtorb Technology Indonesia, IT Consultant PT Inotech, staff IT PT RFID Indonesia, anggota DPR RI, karyawan money Changer PT Berkas o\Omega Sukses sejahtera dan pihak swasta lainnya.

Tersangka Anang Sugiana juga sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 6 dan 20 Oktober 2017. Meski tersangka, Anang Sugiana tidak ditahan KPK. Terkait kasus ini, Jumat (27/10/2017) lalu penyidik memeriksa dua saksi untuk Anang Sugiana, mereka ialah Irvanto Hendra Pambudi, wiraswasta, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga ponakan Setya Novanto dan Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri 2007-2014.

“Pada kedua saksi, penyidik mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan dari terdakwa terdahulu, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” tambah Febri.

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana. (red)

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *