Bawaslu Jabar Proses 550 Pelanggaran Pemilu

Terasjabar.co – Tinggal hitungan hari menjelang pencoblosan, Bawaslu Jabar memproses 550 laporan kasus selama tahapan Pemilu 2019. Mayoritasnya pelanggaran administrasi alat peraga kampanye (APK)

“Ada 550 kasus yang masuk, itu terkait dengan administrasi APK yang paling banyak,” kata Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan melalui sambungan telepon, Sabtu (13/4/2019).

“Pidana pemilu ada 89 kasus, dan ada pelanggaran yang kami tidak bisa tindak dalam UU pemilu tapi kita lanjutkan pada UU lain, misalkan ASN. Jadi kami teruskan ke komisi ASN,” ucap Abdullah.

Ia menuturkan dari laporan pelanggaran yang masuk, tidak semuanya terkait pidana pemilu. Ada beberapa pelanggaran yang masuk kategori pidana dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, seluruh laporan yang masuk diproses oleh Bawaslu Jabar. Bahkan ada kasus yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

“Di Cianjur, Indramayu bahkan sudah ada vonisnya. Akhirnya KPU setelah ada putusan inkrah tersebut mencoret peserta dari daftar calon tadi,” katanya.

“Tentu ada juga yang akhirnya tidak kita tindaklanjuti lagi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” Abdullah menambahkan.

Menurut dia, pelanggaran pemilu di Jabar masih berpotensi terjadi di masa tenang dan hari pemilihan. Mengingat, Jabar masuk dalam wilayah yang paling rawan ketiga skala nasional.

“Imbauan kita jangan lagi melakukan aktivitas di masa tenang, apalagi politik uang itu dihindari. Kita akan terus mengawasi,” ujar Abdullah.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =