UMSK 2019 Disahkan Februari

Terasjabar.co – Dewan Pengupahan Provinsi Jabar mengingatkan dewan pengupahan tingkat kota/kabupaten agar segera mempersiapkan penentuan upah ­minimum sektoral kota/kabupaten 2019. Mereka berharap UMSK 2019 bisa disahkan keseluruhannya pada Februari 2019 mendatang.

Hal itu seiring terbitnya Pergub Nomor 54/2018 tentang Tata­ Cara Pe­netapan Upah Minimum.

“Peng­aju­an bisa dilakukan mulai Desember tahun ini, mulai sekarang sudah bisa mulai digarap kota/kabupaten,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif, Jumat (28/9/2018).

Menurut dia, pada pergub itu tak berlaku lagi rapel UMSK kepada pekerja.

“Dulu, jika penetapan UMSK misalnya bulan Mei, rapel diberlaku­kan sejak Januari. Seka­rang tidak lagi. Pemberlakukan UMSK terhitung sejak ditetapkan melalui SK Gubernur,” ujarnya.

Namun, menurut Ferry, kota/­kabupa­ten yang akan mengajukan UMSK, harus mengacu pada Permenakertrans Nomor 7/2013, tepatnya Pasal 13 (1). Bahwa, untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Peng­upahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mela­ku­kan penelitian, menghimpun data, dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasil­kan, kemampuan perusahaan, aso­siasi perusahaan, dan serikat pekerja/­serikat buruh terkait.

“Kami sudah sosialisasi ke lima wilayah di Jabar agar mereka memperhatikan delapan indikator itu sebelum mengajukan UMSK,” katanya.

Jika kedelapan hal tersebut sudah terpenuhi berdasarkan data BPS, dewan pengupahan tinggal bergerak. Lalu, diperkuat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Setelah itu baru muncul sektor, misal di Karawang otomotif jadi sektor unggulan, maka terpenuhilah UMSK. Lalu, asosiasi perusahan berunding dengan serikat pekerja dari sektor yang itu,” ucapnya.

Pada 2018, gubernur telah menerbitkan 11 SK UMSK yaitu Indrama­yu, Subang, Karawang, Purwakarta, Ka­bupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Suka­bumi, Kabupaten Sukabumi, dan Ci­anjur.

“Untuk Bandung Barat belum ada sektor unggulan. Baru ada sektor potensial. Itu sebabnya di sana tidak ada UMSK,” ujarnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bandung Barat Yohan Octavianus mengatakan, pihaknya tak berwenang membentuk asosiasi pengusaha sektoral sebagai salah satu syarat diberlakukannya UMSK. ”Sebab, dari aturan-aturan yang ada, tidak ada yang memerintahkan soal itu,” ujarnya kepada ”PR”, Kamis (27/9/2018).

Yohan mengungkapkan hal itu untuk menanggapi instruksi Bupati Bandung Barat Februari 2018 lalu agar Apindo membentuk asosiasi pengusaha sektoral.

“Instruksi itu tidak serta-merta mewajibkan kami untuk menjalankannya. Apalagi, ­instruksi itu tidak mencantumkan pe­­tunjuk teknis tentang pembentukan asosiasi pengusaha sektoral. Kami tak mau salah langkah jika ha­rus menjalankannya,” katanya.

Dia memaparkan, Apindo berpegang pada beberapa aturan seperti UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukkan PP, UU Nomor 17 /2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM, serta UU Nomor 6/2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

“Sesuai aturan itu, kami tak bisa mematuhi instruksi bupati yang harus membuat asosiasi pengusaha sektor,” ujarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 3 =

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam