KOHESI #JILID II Bahas Gagasan Negara Ummat dan Konstruksi Historis Perjuangan Umat
Terasjabar.co – Rumah Intelektual Pemuda Muslim (RITME) bekerja sama dengan Badan Kerohanian Islam Mahasiswa (BKIM) IPB menyelenggarakan diskusi publik dan bedah buku KOHESI #JILID II: Konstruksi Historis di Ruang Kuliah Pinus 2, IPB Dramaga, Sabtu (29/8/2026). Kegiatan yang mengangkat buku karya Nunu A. Hamijaya, Negara Ummat: Zelfbestuur Berdasarkan Syariat, tersebut diikuti sekitar 60 peserta dari kalangan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum.
Mengangkat tema “Memaknai Kemerdekaan: Membaca Gagasan Negara Ummat dan Masa Depan Peradaban”, forum ini menjadi ruang untuk mendiskusikan kembali sejarah perjuangan umat Islam, gagasan mengenai pemerintahan sendiri (zelfbestuur), serta relevansinya dengan kehidupan kebangsaan dan masa depan umat.
Sebagai penulis buku sekaligus pemateri utama, Nunu A. Hamijaya mengajak peserta untuk membaca kembali historiografi Indonesia, khususnya terkait posisi dan perjuangan politik umat Islam sebelum terbentuknya Indonesia sebagai negara-bangsa. Ia mempertanyakan bagaimana gagasan mengenai kekuasaan, pemerintahan, hukum, dan masyarakat berkembang dalam perjalanan sejarah umat Islam di Indonesia.
Dalam paparannya, Nunu menjelaskan bahwa gagasan Negara Ummat: Zelfbestuur Berdasarkan Syariat perlu dikaji melalui sejumlah fondasi, antara lain fondasi sejarah, konseptual, filsafat keilmuan, dan wahyu. Melalui pendekatan tersebut, ia berupaya menelusuri mata rantai sejarah dan pemikiran politik Islam serta melihat perkembangan gagasan zelfbestuur dalam konteks perjuangan umat Islam di Indonesia.
Pembahasan juga diarahkan pada persoalan politik historiografi, terutama bagaimana sejarah diproduksi, ditafsirkan, dan direpresentasikan. Menurut Nunu, pembacaan terhadap sejarah perlu dilakukan secara kritis dengan memperhatikan sumber, metode, perkembangan ilmu pengetahuan, serta konteks kekuasaan dan institusi yang turut memengaruhi produksi pengetahuan sejarah.
Gagasan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, yang memberikan perspektif dari bidang hukum tata negara. Dalam tanggapannya, Mustika menilai buku tersebut penting dibahas karena menyentuh pertanyaan mendasar mengenai hubungan agama, negara, hukum, dan kekuasaan, sekaligus bagaimana gagasan Negara Ummat dapat didialogkan dengan kerangka Negara Hukum Indonesia.

Mustika mengapresiasi sejumlah gagasan yang ditawarkan dalam buku, khususnya penempatan tauhid, syura, keadilan (‘adl), ukhuwah, dan jihad ilmu sebagai prinsip dalam membangun kehidupan umat. Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut memiliki ruang untuk diterjemahkan ke dalam nilai-nilai ketatanegaraan modern, seperti partisipasi, musyawarah, akuntabilitas, keadilan, persatuan sosial, pendidikan, riset, dan pengembangan pengetahuan.
Namun, dari perspektif hukum tata negara, Mustika menekankan perlunya membedakan secara jelas antara Islam sebagai agama, nilai-nilai Islam dalam ruang publik, dan Negara Islam atau Negara Ummat sebagai sebuah konsepsi mengenai bentuk, struktur, sumber hukum, dan institusi negara. Pembedaan tersebut diperlukan agar pembahasan tidak berhenti pada persoalan simbol atau formalisasi, tetapi dapat diuji secara konseptual dan konstitusional.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya mendialogkan gagasan keummatan dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, prinsip negara hukum, serta keadilan. Dalam konteks tersebut, pertanyaan mengenai syariat tidak cukup berhenti pada apakah suatu negara telah memformalkan syariat, tetapi juga perlu diarahkan pada sejauh mana nilai-nilai tersebut mampu menghasilkan keadilan, perlindungan hak warga negara, pembatasan kekuasaan, pemberantasan korupsi, independensi peradilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam membahas konteks sejarah konstitusi, Mustika juga menyinggung Piagam Madinah dan Piagam Jakarta. Piagam Madinah menurutnya dapat dipahami sebagai inspirasi mengenai kesepakatan sosial dan keadilan, bukan sebagai cetak biru yang diterapkan secara literal pada negara modern. Sementara itu, Piagam Jakarta dapat dibaca sebagai bagian dari proses ijtihad dan kompromi konstitusional dalam mengelola masyarakat yang plural.
Salah satu pertanyaan penting yang diajukan dalam forum adalah mengenai siapa yang dimaksud dengan “ummat” dalam konsepsi Negara Ummat serta bagaimana posisi dan jaminan hak konstitusional warga negara non-Muslim. Selain itu, forum juga mempertanyakan siapa yang memiliki otoritas dalam menentukan kesesuaian suatu kebijakan dengan syariat, bagaimana mekanisme checks and balances dijalankan, serta bagaimana prinsip syura diterjemahkan ke dalam institusi negara dan proses politik.
Menutup tanggapannya, Mustika menekankan pentingnya menggeser perdebatan dari sekadar persoalan formalisasi menuju substansi nilai. Menurutnya, prinsip-prinsip seperti tauhid, syura, keadilan, ukhuwah, dan jihad ilmu dapat didialogkan dengan pembangunan hukum dan kebijakan melalui integritas kekuasaan, demokrasi partisipatif, keadilan dan kesetaraan, kohesi sosial, serta pembangunan berbasis pengetahuan.
Diskusi yang dipandu oleh Dr. Royani, S.Kep., Ns., M.Kep., Rektor Universitas Ichsan Satya, tersebut kemudian dilanjutkan dengan tanggapan Almas Abrar B., dari Bidang Isu Keumatan dan Pemikiran Islam BKIM IPB. Kehadiran panelis dari kalangan mahasiswa memberikan perspektif generasi muda terhadap gagasan yang sebelumnya dibahas dari perspektif sejarah dan hukum tata negara.
Perbedaan perspektif antara pemateri menjadi bagian penting dari jalannya forum. Diskusi tidak diarahkan pada kesimpulan bahwa gagasan Negara Ummat harus diterima atau ditolak secara biner, melainkan menjadi ruang untuk menguji gagasan tersebut melalui perspektif historis, konseptual, filosofis, hukum, dan konstitusional.
Melalui KOHESI #JILID II: Konstruksi Historis, RITME dan BKIM IPB berupaya menjadikan momentum Bulan Kemerdekaan sebagai ruang refleksi intelektual. Kemerdekaan tidak hanya dipahami sebagai peristiwa historis yang diperingati setiap tahun, tetapi juga sebagai kesempatan untuk membaca kembali perjalanan bangsa, mendiskusikan gagasan-gagasan yang pernah berkembang dalam sejarah, serta mempertanyakan bagaimana umat dan generasi muda dapat berkontribusi dalam membangun masa depan yang berkeadilan dan berperadaban.






Leave a Reply