Ketika Kekerasan Simbolik Menghapus Akses Pendidikan, Kasus 22 Siswa yang Tidak Masuk Daftar Eligible SNBP 2025
Terasjabar.co – Kasus 22 siswa yang tidak tercatat sebagai peserta eligible Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2025 di sebuah sekolah menengah kembali membuka diskusi penting mengenai ketidaksetaraan akses pendidikan di Indonesia.
Dari sudut pandang sosiologis, peristiwa ini tidak hanya sekadar kesalahan administratif, tetapi mencerminkan problem struktural dan relasional dalam institusi pendidikan. Ketika data siswa tidak terinput dalam sistem, sesungguhnya yang terancam bukan hanya peluang mereka masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tetapi juga masa depan sosialnya. Dengan semakin kompetitifnya jalur seleksi, kehilangan kesempatan SNBP berarti berkurangnya modal pendidikan yang dapat menentukan mobilitas sosial mereka di masa depan.
Video berdurasi 25 detik yang beredar, memperlihatkan seorang guru perempuan yang menggebrak meja dan berbicara dengan nada tinggi ketika siswa mempertanyakan status eligible mereka, memperlihatkan bentuk kekerasan simbolik (Bourdieu). Tindakan tersebut menciptakan relasi kuasa yang timpang antara guru dan siswa. Alih-alih menjadi ruang dialog yang mendidik, kelas berubah menjadi arena dominasi yang membuat siswa tidak berdaya secara emosional maupun institusional. Tangisan siswa menunjukkan tekanan psikologis akibat ketidakmampuan mereka mengakses hak informasi dan pelayanan pendidikan yang layak.
Masyarakat dan orang tua kemudian ikut bereaksi, mendatangi sekolah untuk menuntut kejelasan data dan mempertanyakan akuntabilitas pihak sekolah. Respons kolektif ini merupakan bentuk kontrol sosial dan tindakan moral (moral action) yang lahir dari keresahan akan potensi ketidakadilan. Dalam perspektif fungsionalisme, sekolah seharusnya menjalankan fungsi integratif dan distributif, yakni memastikan seluruh siswa memperoleh kesempatan yang adil. Namun, kasus ini justru menunjukkan adanya malfungsi institusi, di mana kesalahan sistem administrasi berimplikasi luas pada akses pendidikan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi digital dalam manajemen data pendidikan. Ketergantungan pada sistem SNBP menuntut sekolah semakin profesional dalam mengelola data. Keterlambatan atau kelalaian input data bukan sekadar masalah teknis, tetapi bisa menjadi sumber reproduksi ketidaksetaraan baru dalam pendidikan. Pada level mikro, krisis ini memperlihatkan lemahnya kapasitas komunikasi dan manajemen konflik antara guru dan siswa. Pada level makro, peristiwa ini mencerminkan bagaimana birokrasi pendidikan yang tidak responsif dapat menghambat mobilitas sosial generasi muda.
Dengan demikian, kasus 22 siswa yang tidak masuk daftar eligible SNBP harus dibaca sebagai peringatan bahwa keadilan pendidikan tidak cukup dijamin melalui sistem yang formal. Ia memerlukan praktik akuntabilitas, komunikasi yang humanis, serta pengelolaan institusi yang sensitif terhadap dampak sosial dari setiap kesalahan administratif. Pendidikan tidak hanya soal angka dan data, tetapi masa depan manusia. Oleh karena itu, perbaikan struktural dan etika profesional dalam dunia pendidikan menjadi keharusan agar tragedi serupa tidak terulang kembali.






Leave a Reply