Kebijakan 50 Siswa per Kelas di SMA/SMK Negeri: Antara Efisiensi dan Ancaman bagi Sekolah Swasta
Oleh:
H. Irwandi, S.Sos., SE., M.Ag.
(Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Terasjabar.co – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menaikkan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50 siswa di jenjang SMA dan SMK negeri menimbulkan dampak besar dalam ekosistem pendidikan Jawa Barat.
Langkah ini diklaim sebagai solusi untuk mengatasi persoalan daya tampung peserta didik baru yang kerap menjadi polemik setiap tahun ajaran baru. Namun di sisi lain, kebijakan ini menuai sorotan tajam dari kalangan pendidik, pemerhati pendidikan, dan pengelola sekolah swasta.
Secara normatif, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 menyarankan jumlah maksimal siswa per kelas di SMA/SMK adalah 36 siswa. Namun kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut mengabaikan standar tersebut dengan menaikkan batas maksimal menjadi 50 siswa per kelas, khususnya di sekolah-sekolah negeri. Alasannya adalah untuk menjawab ketimpangan antara jumlah lulusan SMP dengan ketersediaan bangku SMA/SMK negeri.
Dengan menaikkan kapasitas kelas, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi keluhan masyarakat yang tidak bisa memasukkan anaknya ke sekolah negeri karena daya tampung terbatas. Namun, pertanyaannya: apakah menambah siswa per kelas adalah solusi yang sehat?
Dengan 50 siswa per kelas, beban guru meningkat drastis. Pengawasan, asesmen, dan pemberian perhatian individual akan sulit dilakukan. Interaksi pedagogis yang ideal akan terganggu, dan suasana kelas menjadi lebih padat dan tidak kondusif.
Apalagi di SMK, yang sebagian besar memiliki pembelajaran berbasis praktik dan keterampilan teknis, penambahan jumlah siswa sangat berpotensi menurunkan kualitas pelatihan karena keterbatasan alat praktik dan tenaga instruktur.
Sekolah Swasta dalam Ancaman
Sekolah swasta, terutama yang berada di kawasan urban padat seperti Bekasi, Bogor, Bandung, dan Depok, menghadapi tekanan ganda. Mereka harus bersaing dengan sekolah negeri yang kini memiliki kapasitas jauh lebih besar dan tidak memungut biaya (gratis). Hal ini membuat banyak calon peserta didik yang semula potensial untuk sekolah swasta akhirnya memilih SMA/SMK negeri.
Jika sebelumnya masih ada keseimbangan karena daya tampung negeri terbatas, maka dengan kebijakan ini, sekolah swasta kehilangan pasar. Dampaknya bisa berujung pada pengurangan guru, pemangkasan kegiatan, bahkan penutupan sekolah, terutama yang tidak disubsidi pemerintah.
Kebijakan penambahan siswa per kelas memang dapat menjadi solusi jangka pendek untuk masalah daya tampung. Namun, untuk jangka panjang, kebijakan ini harus ditinjau ulang dan dilengkapi dengan langkah-langkah berikut:
-
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB): Pemerintah provinsi harus mulai berinvestasi dalam membangun sekolah-sekolah baru, terutama di daerah dengan pertumbuhan penduduk tinggi.
-
Kemitraan Pemerintah–Swasta: Sekolah swasta harus dilibatkan secara aktif sebagai mitra. Salah satu caranya adalah dengan pemberian subsidi siswa miskin di sekolah swasta, sebagaimana yang diatur dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
-
Pembatasan Rasio Siswa per Guru: Pemerintah harus tetap memperhatikan rasio ideal antara jumlah siswa dan guru agar tidak mengorbankan mutu pendidikan.
-
Evaluasi Berkala terhadap Dampak Kebijakan: Harus ada evaluasi berbasis data terhadap dampak kebijakan ini, baik dari sisi kualitas pendidikan maupun dampaknya terhadap sekolah swasta.
Kebijakan menaikkan jumlah siswa per kelas di SMA/SMK negeri adalah refleksi dari tantangan besar dalam pemerataan pendidikan. Namun, langkah ini tidak boleh mengorbankan prinsip dasar pendidikan yang berkualitas, manusiawi, dan berkeadilan.
Pemerintah daerah perlu mendesain kebijakan yang berimbang antara pemerataan akses dan mutu pendidikan, serta memastikan sekolah swasta tidak menjadi korban dalam kebijakan populis jangka pendek.





Leave a Reply