Dari Ruang Tahanan ke Pelaminan: Kasus Pasangan Pelaku Pembuangan Bayi yang Dinikahkan di Polres Ciamis
Oleh:
Athallah Salman Alfarisi
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Sebuah prosesi pernikahan dua tersangka kasus pembuangan bayi di Polres Ciamis menjadi perhatian luas setelah foto-fotonya beredar di media sosial. Dalam gambar tersebut terlihat seorang pria yang mengenakan pakaian pengantin putih tengah mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu, sementara beberapa anggota kepolisian duduk dan berdiri mengawasi jalannya prosesi. Di sisi lain, sang perempuan yang juga berstatus tersangka duduk dengan busana pengantin, mengikuti jalannya akad nikah di ruang yang biasanya digunakan untuk kegiatan kepolisian. Menurut keterangan yang beredar, keluarga kedua pihak meminta agar pasangan tersebut dinikahkan demi memberikan status sah sebagai suami istri serta memungkinkan mereka merawat bayi yang telah dilahirkan.
Meski berlangsung tertib, pernikahan yang dilakukan di dalam lingkungan kantor polisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian publik mengapresiasi upaya keluarga yang dianggap ingin memperbaiki keadaan, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan etika serta urgensi acara tersebut mengingat kedua mempelai masih berstatus tersangka dalam kasus pidana yang menyangkut keselamatan bayi mereka sendiri. Banyak komentar mengkritik kekhawatiran bahwa pernikahan di tengah proses hukum dapat memberikan pesan keliru seolah hubungan formal bisa menjadi jalan keluar dari tindakan yang telah membahayakan nyawa seorang anak. Ada pula yang menilai bahwa kehadiran polisi dalam pernikahan itu menimbulkan kesan bahwa aparat seakan terlibat dalam urusan privat yang tidak berkaitan langsung dengan penyidikan.
Dalam aturan hukum, pembuangan bayi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Status pernikahan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. Meski begitu, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai alasan Polres Ciamis mengizinkan dan memfasilitasi prosesi pernikahan tersebut, selain informasi bahwa acara dilaksanakan atas permintaan keluarga. Publik juga mempertanyakan apakah sudah ada penilaian menyeluruh terkait kesiapan pasangan itu untuk kembali merawat bayi mereka, termasuk aspek psikologis, kondisi ekonomi, dan risiko tindak pengulangan yang bisa terjadi di kemudian hari.
Di tengah meningkatnya kasus pembuangan bayi di Indonesia, sejumlah pemerhati isu anak menilai bahwa kasus seperti ini memerlukan penanganan lebih hati-hati. Mereka menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar penyelesaian sosial melalui pernikahan. Kekhawatiran juga muncul bahwa praktik pernikahan di kantor polisi dapat menjadi preseden yang membingungkan, karena posisi aparat seharusnya netral dan fokus pada penyidikan, bukan turut terlibat dalam penyelesaian internal keluarga. Meskipun pernikahan dapat menjadi langkah yang dianggap baik oleh keluarga, penanganan perkara yang melibatkan bayi tetap membutuhkan kehati-hatian agar proses hukum berjalan profesional dan kepentingan terbaik bagi anak tetap terjaga.






Leave a Reply