Prof. Anton Minardi Desak UU Anti Miras: Negara Jangan Hanya Hitung Pajak, Hitung Juga Biaya Sosial

Terasjabar.co – Desakan pembentukan Undang-Undang Anti Minuman Beralkohol (UU Anti Miras) kembali menguat. Persoalan minuman beralkohol dinilai tidak cukup dipandang sebagai komoditas perdagangan atau sumber penerimaan ekonomi, tetapi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap kesehatan, keselamatan, keluarga, anak-anak, generasi muda, dan ketertiban masyarakat.

Prof. Dr. KH. Anton Minardi, selaku Ketua Lembaga Advokasi Umat “Anshorullah”, menegaskan negara tidak seharusnya hanya menghitung keuntungan ekonomi, pajak, dan kontribusi industri minuman beralkohol tanpa memperhitungkan biaya sosial yang dapat muncul akibat dampak konsumsi alkohol.

“Pertanyaannya bukan hanya berapa besar pajak dan keuntungan ekonomi yang diperoleh negara. Yang harus dihitung juga adalah berapa besar biaya sosial dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat akibat penyakit, kecelakaan, kekerasan, kehilangan produktivitas, serta persoalan keluarga yang berkaitan dengan alkohol,” tegas Prof. Anton.

Menurutnya, sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum nasional yang lebih kuat, terpadu, dan komprehensif dalam mengatur persoalan minuman beralkohol.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari kajian yang disusun Lembaga Advokasi Umat “Anshorullah”, bersama Lembaga Bantuan Hukum “ANNAS” dan Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB).

Bukan Sekadar Soal Pilihan Pribadi

Prof. Anton mengatakan, persoalan minuman beralkohol tidak dapat dilihat semata-mata sebagai pilihan konsumsi pribadi.

“Ketika dampaknya sudah menyentuh keselamatan orang lain, kesehatan masyarakat, masa depan anak-anak, ketahanan keluarga dan ketertiban sosial, maka negara tidak boleh bersikap seolah-olah ini hanya persoalan pilihan pribadi,” ujarnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat konsumsi alkohol berkaitan dengan sekitar 2,6 juta kematian di dunia pada 2019. Alkohol juga dikenal sebagai zat toksik, psikoaktif, dan dapat menyebabkan ketergantungan.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan penyakit, tetapi juga kecelakaan, cedera, kekerasan, hingga berbagai persoalan sosial yang dapat memengaruhi kehidupan keluarga dan masyarakat.

Aturan Ada, Payung Hukum Dinilai Perlu Diperkuat

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi mengenai minuman beralkohol, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Namun, menurut kajian tersebut, aturan yang tersebar di berbagai sektor perlu dievaluasi dan diperkuat melalui kerangka hukum nasional yang lebih terpadu.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar menambah larangan. Kita memerlukan sistem hukum yang mampu mengatur dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, impor, distribusi, penjualan, promosi, iklan, perdagangan digital hingga penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan oplosan,” kata Prof. Anton.

Ia menilai perkembangan perdagangan melalui marketplace, media sosial, aplikasi dan layanan pesan antar menjadi tantangan baru yang membutuhkan pengawasan lebih serius.

Anak dan Generasi Muda Harus Dilindungi

Salah satu poin penting dalam gagasan UU Anti Miras adalah perlindungan terhadap anak dan generasi muda.

Kajian tersebut mendorong adanya pengaturan yang jelas mengenai larangan penjualan kepada anak, pembatasan promosi yang menyasar remaja, pengawasan perdagangan digital, serta pengendalian penjualan di sekitar lingkungan pendidikan.

“Anak dan generasi muda tidak boleh menjadi sasaran pasar. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang tegas dan nyata,” tegasnya.

Pihak yang dengan sengaja menyediakan atau menjual minuman beralkohol kepada anak, menurut kajian tersebut, perlu mendapatkan sanksi yang tegas dan proporsional.

Tegas terhadap Peredaran Ilegal, Rehabilitatif terhadap Ketergantungan

Prof. Anton menekankan, UU Anti Miras yang diusulkan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan harus menjadi perhatian serius penegakan hukum. Namun, masyarakat yang telah mengalami ketergantungan juga membutuhkan pendekatan kesehatan dan rehabilitasi.

“Hukum harus tegas terhadap pelanggaran dan peredaran ilegal, tetapi negara juga harus memberikan jalan pemulihan bagi mereka yang sudah mengalami ketergantungan. Jangan semua persoalan diselesaikan hanya dengan penghukuman,” katanya.

Karena itu, regulasi diharapkan dapat mengatur pemeriksaan kesehatan, konseling, rehabilitasi medis dan sosial, pendampingan keluarga, hingga reintegrasi sosial.

Berpijak pada Pancasila dan Konstitusi

Dalam kajiannya, gagasan UU Anti Miras ditempatkan dalam kerangka Pancasila, UUD 1945, HAM, kesehatan publik, keberagaman, dan prinsip negara hukum.

Kajian tersebut juga mengaitkan nilai perlindungan masyarakat dengan perspektif maqashid al-syariah, khususnya menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal).

Namun demikian, Prof. Anton menegaskan bahwa hukum nasional harus dibangun secara konstitusional dan menghormati keberagaman masyarakat Indonesia.

“Ini bukan semata-mata soal menerapkan pandangan agama tertentu kepada seluruh warga negara. Yang kita dorong adalah kebijakan hukum nasional untuk melindungi kesehatan, keselamatan, anak, keluarga, dan masyarakat dengan tetap menghormati konstitusi, HAM, keberagaman dan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Jangan Tunggu Korban Bertambah

Kajian tersebut mengusulkan enam prinsip utama dalam pembentukan UU Anti Miras, yakni perlindungan masyarakat, pencegahan, proporsionalitas, perlindungan kelompok rentan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terpadu.

Prof. Anton berharap pembentukan regulasi nasional dapat menjadi bagian dari langkah preventif negara dalam menghadapi dampak kesehatan dan sosial yang berkaitan dengan alkohol.

“Jangan menunggu persoalan semakin besar dan korban terus bertambah baru negara bergerak. Pencegahan dan perlindungan harus menjadi prioritas. Karena itu, kami memandang sudah saatnya pembentukan UU Anti Miras dibahas secara serius dan komprehensif,” pungkasnya.

Gagasan tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan diskusi publik yang terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, tenaga kesehatan, tokoh agama, organisasi masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh unsur masyarakat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 2 =

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam