Revolusi Untuk Zelfbestuur Islam di Indonesia, Bagaimana Tetap Relevan Hari Ini?
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)
Terasjabar.co – Pada bagian penutup Pidato Zelfbestuur (1916) O/S. Tjokroaminoto berkata: “Kongres yang terhormat, bangsaku dan kawan-kawan separtai yang saya cintai. …. Di bawah pemerintah yang tiranik dan dholim, hak-hak dan kebebasan yang dicapai dengan JALAN REVOLUSI, sedang dari suatu Pemerintahan yang bijaksana dengan EVOLUSI, gerakan yang patut. Kita berharap, bahwa gerakan evolusi ini senantiasa akan berlangsung di bawah naungan Sang Tiga Warna. Tapi bagaimanapun juga, rakyat harus bekerja untuk menentukan nasibnya sendiri”.
Pidato ini ditulis ulang dari Buku “Bunga Rampai Dari Sejarah Jilid I” Karya Mohamad Roem. Penerbit Bulan Bintang, Cetakan ke-2 1977.
Kondisi keberislaman modern dewasa ini “hampir” apriori terhadap Islam Ideologis di tengah maraknya muncul ideologi-ideologi Islam ekstrim di tengah masyarakat.Dewasa ini ilmu dipisahkan dari ideologi dalam jarak yang sangat jauh. Pandangan intelektual kebanyakan menyebutkan bahwa sebuah kekeliruan bagi ilmu untuk bersentuhan dengan ideologi. Menurut mereka ketersinggungan antara ilmu, profesi, dan ideologi bukan lagi masalah yang harus diperdebatkan, ia sudah dibereskan oleh modernisasi dan rasionalisasi pikiran manusia.
Diskursus mengenai islam bernegara dan politik islam dengan pusat kendalinya pada syariat Islam dan penerapannya dalam tata kelola dan hukum dalam negara-pemerintahan di Indonesia merupakan lahan subur bagi ’ghazwul fikr’ yang tiada hentinya berkompetisi menjadi aksi dan kenyataan sejarah.
MARCEL A. BOISARD melihat ada 3 fenomena yang terjadi terkait Islam dan gerakan pembebasan yang menjadi dasar dari sejarah modern umat Islam, yaitu: REFORMASI, IDENTIFIKASI dan AFIRMASI. Dengan terkumpulnya tiga hal tersebut akan memberi aspek dinamisasi yang sebelumnya telah demikian meredup di dunia Islam.
Proses afirmasi (peneguhan) tentang keunggulan Islam sebagai basis ideologi merupakan percampuran antara glorifikasi (ingatan akan kejayaan) masa lalu dan kesadaran terhadap perlunya pembaharuan doktrin ajaran atau pemahaman keagamaan mereka. Sedangkan upaya identifikasi lantas bergerak sebagai proses pencarian otentisitas yang memberi dasar legitimasi yang membedakan diri (diferensiasi) dari kaum penjajah Barat, baik yang kapitalis, Marxis, nasionalis maupun Islamis.
Dulu, RUTH MAC VEY mengatakan, tidak ada yang paling bisa mempersatukan orang Indonesia selain Islam. Tapi, kita lihat pula, tidak ada yang bisa memporak-porandakan kita secara politik selain Islam. Tapi, kita lihat pula, tidak ada yang bisa memporak-porandakan kita secara politik selain Islam. Kahin juga pernah mengatakan, Indonesia dipersatukan karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Kita terdiri dari ribuan kebudayaan, ribuan suku bangsa, ribuan bahasa. Tapi kita merasa terikat sebagai satu bangsa karena sama-sama Islam. Hal yang sama juga terjadi Malaysia; yang disebut Melayu itu pasti Islam. Kalau bukan Islam tidak disebut Melayu. Jadi yang mempersatukan kemelayuan itu adalah keislaman. Tapi kita juga melihat, kita tercabik-cabik karena keislaman kita.
Terdapat sebuah teori tentang pelaksanaan syariat Islam oleh negara,sebagaimana dikutip M. ARSKAL SALIM dalam tulisannya berjudul “Syari’at Sampai Mana?” (Revitalisasi Syari’at Islam di Aceh; Problem, Solusi dan Implementasinya (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Agustus 200), hlm. 48.
- Syariat Islam berlaku pada praktek-praktek ritual keagamaan seperti kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita dan pelarangan resmi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti alkhol dan judi.
- Syariat Islam berlaku pada bidang hukum kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian dan warisan.
- Syariat Islam berlaku pada bidang ekonomi dan keuangan seperti bank Islam dan zakat.
- Penerapan Syariat Islam berlaku juga pada penerapan hukum pidana Islam terutama berkenaan dengan jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggarnya.
- Syariat Islam dapat dijadikan kontrol sosial
Menurutnya, level itu berlaku secara hirarkhis dari yang terendah sampai yang tertinggi. Karena itu, tuntutan untuk menerapkan kelima level hukum Islam tersebut dengan sendirinya mengimplikasikan tuntutan langsung pembentukan Negara Islam, yaitu pada level Penggunaan Syariat Islam sebagai dasar Negara dan sistem pemerintah. Dengan kata lain, semakin tinggi level tuntutan penerapan hukum Islam, maka semakin dekat pula menuju perwujudan gagasan Negara Islam.
Tipologi masyarakat muslim Indonesia, berdasarkan penerimaannya terhadap konsep islam sistem bernegara-pemerintahan, dapat menjadi empat tipologi, yaitu:
- ISLAM IDEOLOGIS, sepeti di Aceh dan Padang (adat bersandi syara,syara bersandi kitabulloh) nilai-nilai dan syariat Islam sudah merupakan bagian tak terpisahkan dari kejayaan Aceh masa lalu. Islam sudah sejak lama menjadi “cara hidup dan nilai yang dihayati” (a way of life, a living value), Seorang Antropolog BELANDA B. J. BOLAND setelah melakukan penelitian di Aceh mengatakan: being an Acehnese is equivalent to being a Muslim (menjadi orang Aceh identik dengan menjadi Muslim) dimana semua itu digerakkan oleh para ulama yang sangat penting posisinya dalam masyarakat.
- ISLAM SUBSTANSIALIS, seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur (pribumisasi islam gaya snan kalijaga)
- ISLAM FORMATIF,seperti di Priangan Timur ( konstitusi – qonun asasi – Negara Islam Indonesia)
- ISLAM POLITIS, seperti di Sulawesi dan Maluku, (politik islam elit penguasa atas rakyatnya)
Setidaknya ada tiga arus besar yang mengemuka dalam menyikapi syari’at Islam, PERTAMA, arus formalisasi syari’at Islam. Mereka menghendaki agar syari’at Islam dijadikan landasan riil berbangsa dan bernegara. KEDUA, arus deformalisasi syari’at Islam, yang memilih pemaknaan syari’at secara substantif. KETIGA, arus moderat. Kelompok ini dikesankan mengambil jalan tengah; menolak sekuralisasi dan islamisasi, karena budaya masyarakat muslim Indonesia mempunyai kekhasan tersendiri. Lihat lebih jauh dalam Zuhairi Misrawi, Dekonstruksi Syari’ah; Jalan Menuju Desakralisasi, Reinterpretasi dan Depolitisasi, dalam Tashwirul Afkar, edisi No. 12 Tahun 2002, h. 7.
Banyak literatur di Indonesia, meskipun tidak mendukung teokrasi,menginginkan integrasi agama dan politik (Al-Farisi 2019; Harun 2014; Usman 2017). Meski demikian visi politik Islam menurut Abduh Wahid (2019:140) berbeda satu samalain, atau setidaknya ada tiga yaitu 1) Islam sebagai kultur politik, 2) Islam sebagai etikapolitik, dan 3) Islam sebagai ideologi politik. Senada dengan itu, pertemuan Islam danmodernitas juga memicu tanggapan yang berbeda seperti reformisme, sekularisme danIslamisme. Menurut Amin Mudzakkir (2016) Islamisme yang bertujuan menjadikanIslam sebagai dasar negara pada dasarnya bukan sebatas penolakan terahadap modernitas sebab ia juga merupakan modernitas itu sendiri.
Otonomi Khusus: Zelfbestuur dalam Kerangka NKRI
Pemberlakuan syariat Islam di Aceh memiliki sisi yang berbeda, berupa sisi ke–Indonesiaan, yaitu pemberlakuan syariat Islam di Aceh ditujukan untuk mencegah agar Aceh tidak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sisi ini kita bisa melihat bahwa proses-proses pemberlakuan syariat Islam di Aceh bukanlah suatu proses yang genuine dan alamiah, tapi lebih merupakan suatu move dan kebijakan politik dalam rangka mencegah Aceh dari upaya pemisahannya dari NKRI.
Bagi sebagian masyarakat Aceh, penerapan syari’at Islam merupakan hutang Pemerintah RI. Ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Aceh pada tahun 1948 guna meminta bantuan materiil dan kesediaan rakyat Aceh untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan, terjadi dialog antara Soekarno dengan Tgk. Muhamad Daud Beureueh. Dalam dialog tersebut Daud Beureueh meminta jaminan tertulis (konstitusional) penerapan syari’at Islam, namun oleh Soekarno hanya disanggupi secara lisan (Lebih lanjut lihat Marzuki Wahid dan Nurohman, Dimensi Fundamentalisme Dalam Politik Formalisasi Syari’at Islam; Kasus Nangroe Aceh Darussalam, dalam Jurnal Tashwirul Afkar, edisi No. 13 Tahun 2002, h. 42-5. Lihat juga Al Chaidar, Gerakan Aceh Merdeka, (Jakarta: Madani Press, 2000), h. 251).
Berdasarkan TAP MPR No.IV.1999 tentang GBHN, maka dalam wilayah RI hanya ada dua otonomi khusus, yaitu Daerah Istemewa Aceh dan Irian Jaya. Mengenai Otonomi Khusus daerah Istimewa Aceh, Bab IV(Arah Kebijakan), huruf G (Pembangunan Daerah), Bagian 2 (Khusus) dari ketetapan MPR tersebut berbunyi; (1) Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan UU, (2) Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan
Otonomi khusus Aceh sebenarnya berhubungan dengan pelanggaran HAM dan gerakan sparatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Sebagai solusi agar Aceh tidak memisahkan diri dari NKRI maka diberikanlah otonomi khusus ini. Dengan kata lain otonomi khusus merupakan bargaining politik dari negara. Otonomi khusus adalah suatu yang maksimal yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah.
Dalam sejarah Aceh, Islam tercatat sebagai agama satu-satunya yang diakui oleh kerajaan. Bahkan Islam terintegrasi dalam kehidupan pemerintahan kerajaan Aceh pada abad XVII. Amirul Hadi menyebut integrasi ini sebagai “politico-religious unity” yang berarti adanya perpaduan Islam sebagai budaya dan politik dalam menegakkan komunitas Islam (ummah).
Dalam posisi inilah, Islam menjadi perekat yang menyatukan berbagai bangsa penganut Islam dalam politik dan perdagangan di Aceh. Ketika kemerdekaan Indonesia di deklarasikan Soekarno pada 17 agustus 1945, Aceh belum menjadi bagian dari NKRI. Kesediaan bergabung dalam wilayah RI karena adanya janji Soekarno yang ingin memberikan kebebasan untuk mengurus diri sendiri termasuk pelaksanaan syariat Islam. Janji itu terucap pada tahun 1948, bung Karno datang ke Aceh mencari dukungan moril dan materil bagi perjuangan bangsa Indonesia melawan Belanda. Kebebasan melaksakan syariat merupakan imbalan jika bangsa Aceh bersedia memberikan bantuan.
Gayung pun bersambut. Di bawah komando Daud Beureueh berhasil terkumpul dana sebanyak 500.000 dolar AS. Untuk membiayai ABRI 250.000 dolar,50.000 dolar untuk perkantoran pemerintahan,100.000 dolar untuk biaya pengembalian pemerintahan RI dari Yogya ke Jakarta. Bangsa Aceh juga menyumbang emas lantakan untuk membelia oblogasi pemerintahan dan dua pesawat terbang, Selawah Agam dan Selawah Dara. Janji yang dilontarkan sang presiden RI tidak diwujudkan malah provinsi Aceh disatukan dengan provinsi Sumatera Utara tahun 1951. Hak mengurus wilayah sendiri dicabut. Rumah rakyat,dayah,menasah yang hancur porak-poranda akibat peperangan melawam Belanda dibiarkan begitu saja.
Dari sinilah Daud Beureueh menggulirkan ide pembentukan Negara Islam Indonesia( DII ), april 1953 dia bergerilya ke hutan. Namun pada tahun 1962 bersedia menyerah karena di janjikan akan di buatkan UU syariat Islam bagi rakyat Aceh. Setelah itu diberikan otonomi khusus untuk menjalankan proses keagamaan, peradatan dan pendidikan namun pelaksanaan syariat islam masih sebatas yang di izinkan pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam keputusan penguasa perang (panglima militer 1 Aceh/ Iskandar Muda, colonel M.Jasin) no KPTS/PEPERDA-061/3/1962 tentang kebijaksanaan unsur-unsur syariat agama Islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh yang berbunyi: “pertama: terlaksananya secara tertib dan seksama unsur-unsur syariat agama Islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh, dengan mengindahkan peraturan perundangan Negara. Kedua: penertiban pelaksanaan arti dan maksud ayat pertama di serahkan sepenuhnya kepada pemerintah Daerah Istimewa Aceh.






Leave a Reply