ROY SURYO SQUAD: KONSOLIDASI MENUJU PERANG TOTAL SECARA HUKUM MELAWAN JOKOWI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Oleh:
Ahmad Khozinudin, S.H.
(Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)
Terasjabar.co – Alhamdulilah, pada hari Kamis kemarin (25/6/2026), kami seluruh advokat yang terhimpun dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) melakukan konsolidasi dengan KRMT Roy Suryo Notodiprojo pasca penangguhan penahanan Kejari Jakarta Selatan. Selain menandatangani Surat Kuasa untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kami juga mengkonsolidasi seluruh kekuatan, baik konsolidasi dukungan massa dan jaringan, maupun media dan Youtubers jelang pelaksanaan sidang.
Tim Advokat yang sudah siap bertempur, diantaranya ada PETRUS SALESTINUS, S.H., AHMAD KHOZINUDIN, S.H., D.R. AHMAD YANI, S.H., M.H., MEIDY JUNIARTO, S.H., CLA, JUJU PURWANTORO, S.H., M.H., AZAM KHAN, S.H., UNTUNG SUSIASIH, S.H. M.H., DR. HERMAN KADIR, S.H., M.Hum, MUHAMMAD SYAMSIR JALIL, S.H., M.H., YASIN, S.H., DR (C) SUGENG MARTONO, S.H., M.H., KARTIKA PERDANA SARI, S.H., ASPARDI PILIANG, S.H., BAHARU ZAMAN, S.H., VIRCA DEWI, S.H., ABDUL GHAFUR SANGAJI, S.H., M.H., SORAYA, S.H., M.H., PAULET JEMMY S MOKOLENSANG, S.H., NORA YOSSE NOVIA, S.H., M.H., RIDWAN D. RAHMAN, S.H., KHAIRUDIN, S.H., H. INDRA CAHAYA MD, SE, SH, MH, ARIP WAMPASENA, S.H., IVAN PATIWANGI, S.H., M.H., M. RIFAI FADIRUBUN, S.H., GUFRONI, S.H., M.H., IKHWAN FAKHROJIH, S.H.,SYAFRIL ELAIN, S.H., EWI, S.H., HAFIZULLAH, S.H., FAJAR GORA, S.H., M.H., EKA NURYAWAN, S.H., KURNIA TRI RIYANI, S.H.
Advokat tersebut adalah gabungan dari sejumlah kantor hukum profesional, LBH Masyumi, hingga LBH AP PP Muhammadiyah. Selain itu, masih akan bergabung tim advokat dari kantor hukum INTEGRITY LAW yang dikelola oleh Prof Deny Indrayana yang akan membuat Surat Kuasa secara terpisah.
Perkara atas nama KMRT Roy Suryo Notodiprojo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN JKT TMR. Berikutnya Dr Tifauzia Tyassuma yang ditangani oleh Tim Pak Al Katiri dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT TMR.
Meskipun demikian, karena ada permohonan praperadilan maka perkara pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum terjadwal. Perkara yang kami tangani adalah perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memanipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik milik orang lain dan atau pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP Jo Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) ) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak mudah memang, karena yang kami lawan adalah mantan Presiden dua periode. Sejumlah Menteri kabinet dan pejabat dari kalangan militer dan polisi, masih dalam pengaruhnya.
Menjadikan publik, dan seluruh rakyat terlibat membersamai kasus kami, adalah salah satu strategi untuk menyeimbangkan pertarungan. Termasuk menggalang dukungan tokoh dan jaringan.
Adapun terkait teknis persidangan, kami telah siap lahir batin. Kami masing-masing memiliki pengalaman dan jam terbang, untuk melawan tuduhan fitnah dan pencemaran dalam penelitian ijazah Jokowi.
Secara khusus, penulis memiliki pengalaman menangani kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta. Sejumlah fakta persidangan di kasus tersebut, telah penulis kompilasi sebagai bahan pendalaman.
Secara materi, kami tak ragu bahwa penelitian KRMT Roy Suryo Notodiprojo menghasilkan kesimpulan 99,9% ijazah Jokowi palsu. Apalagi, setelah proses gugatan di KIP juga menghasilkan akses dokumen ijazah yang sama: ijazah dengan foto pria berkacamata, kumis tipis, bibir tebal dan telinga yang lebar.
Hanya saja, kami paham. Yang kami lawan adalah orang yang pernah berkuasa, yang kekuasaannya saat ini secara de facto masih ada. Dalam logika penegakan hukum, intervensi kekuasaan bisa mengalahkan kebenaran yang berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
Semoga saja, ada keadilan dalam proses dan hasil persidangan. Mengingat, jika pengadilan sudah tak lagi memberikan keadilan, lantas akan kemana rakyat mencari keadilan?






Leave a Reply