Polda Metro Tetapkan RS Cs Jadi Tersangka, Nasky: Murni Penegakan Hukum, Bukan Kriminalisasi
Terasjabar.co– Pengamat kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung menilai langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo (RS) dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk penegakan hukum murni, bukan kriminalisasi.
Menurut Nasky, seluruh proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah berjalan transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Langkah Polda Metro Jaya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip hukum yang berlaku,” ujar Nasky saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” lanjutnya. Sebaliknya, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif. “Mari kita jaga bersama, suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif,” cetusnya.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Kapolda.
Adapun 5 Tersangka klaster pertama yaituES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan 3 Tersangka klaster kedua yaituRS, RHS, dan TT. Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE. Ia menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan secara prosedural. Penetapan tersangka melewati proses asistensi dan mekanisme gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang tidak hanya melibatkan internal penyidik tetapi juga pihak eksternal.
“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta kerangannya sebagai saksi ahli,” papar Irjen Asep.
Para tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan para tersangka kluster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Berdasarkan penelusuran, ancaman hukuman yang dikenakan dalam klaster pertama paling tinggi ada pada Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pada klaster kedua paling tinggi ada pada Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






Leave a Reply