Psikologi dan Sosiologi Korupsi
Oleh:
Ganjar Kurnia
Terasjabar.co – Korupsi itu aneh. Ia sering dilakukan bukan oleh orang yang belum makan, melainkan oleh orang yang sudah terlalu kenyang. Kenyang jabatan, kenyang fasilitas, kenyang pidato, kenyang tepuk tangan, bahkan mungkin kenyang ceramah moral. Tetapi rupanya ada lapar lain yang tidak selesai oleh nasi, gaji, tunjangan, mobil dinas, dan jabatan mentereng. Lapar itu tinggal di ruang batin yang gelap, duduk bersila sambil berbisik, “Kalau bisa lebih, mengapa harus cukup?”
Secara psikologis, korupsi bukan sekadar mengambil uang negara. Ia adalah gejala jiwa yang kehilangan rasa cukup. Pada mulanya manusia hanya ingin hidup layak, lalu ingin dihormati. Setelah itu ingin ditakuti, lama-lama ingin diabadikan dalam baliho sebesar. Uang tidak lagi menjadi alat tukar, tetapi berubah menjadi cermin. Orang menatap dirinya di sana: semakin banyak angka, semakin terasa gagah.
Para ahli psikologi dan kriminologi sejak lama melihat bahwa kejahatan kerah putih, sering bukan lahir dari kemiskinan langsung, melainkan dari gabungan tekanan, kesempatan, dan pembenaran. Donald Cressey, melalui konsep fraud triangle, menjelaskan bahwa kecurangan biasanya muncul ketika ada tekanan atau dorongan, tersedia kesempatan, lalu pelaku mampu membenarkannya di dalam dirinya sendiri.
Jadi, amplop tidak selalu masuk ke saku karena perut lapar, tetapi karena sistem memberi celah dan batin menyediakan alasan.
Hal yang menarik, koruptor itu sering bukan orang yang tidak tahu benar dan salah. Banyak yang hafal Pancasila, hafal teks integritas, hafal ayat, hafal pasal, dan disumpah dengan nama Tuhan di bawah kitab suci. Mereka bisa berpidato tentang kejujuran sambil menandatangani pakta moral. Bahkan mungkin pernah menjadi narasumber seminar antikorupsi. Masalahnya, pengetahuan moral tidak selalu menjadi perilaku moral. Di kepala ada etika, di tangan ada amplop, di hati ada kalkulator.
Di sini konsep moral disengagement dari Albert Bandura menjadi menarik. Manusia dapat melakukan kesalahan sambil tetap merasa dirinya baik-baik saja. Caranya melalui pembenaran moral, penghalusan istilah, pengalihan tanggung jawab, pembagian dosa secara kolektif, atau mengecilkan akibat perbuatan. Maka pencurian uang publik tidak disebut mencuri, tetapi “biaya koordinasi”. Suap tidak disebut suap, tetapi “tanda terima kasih”. Perampokan anggaran tidak disebut perampokan, tetapi “penyesuaian administrasi”. Bahasa menjadi “laundry” spiritual: dosa masuk kotor, keluar harum.
Psikologi korupsi bekerja melalui pembenaran kecil. Mula-mula, “Ini bukan mencuri, hanya memanfaatkan kesempatan”, lalu naik kelas: “Semua orang juga begitu.” Kemudian menjadi falsafah hidup: “Kalau saya tidak ambil, orang lain yang ambil.” Akhirnya, dosa kehilangan nama. Ia berganti pakaian menjadi uang rokok, uang capek, tanda terima kasih, biaya koordinasi, dana operasional, atau istilah lain yang terdengar lebih sopan dari kata pencurian bahkan perampokan.
Robert K. Merton, dalam teori ketegangan atau strain theory, pernah menjelaskan bahwa penyimpangan dapat muncul ketika masyarakat sangat memuja tujuan keberhasilan, kekayaan, dan status, tetapi tidak semua orang mau atau mampu menempuh cara yang sah. Dalam konteks korupsi, masyarakat memuja simbol sukses: rumah besar, mobil mewah, pesta meriah, jabatan tinggi, foto tersenyum di baliho. Ketika hasrat sosial untuk tampak berhasil lebih kuat daripada etika untuk menjadi benar, korupsi tampil sebagai jalan pintas yang memakai dasi.
Di sinilah nurani mulai dijadikan pegawai honorer. Dipanggil saat upacara, difoto saat deklarasi integritas, tetapi dilupakan ketika proyek dibagi. Nurani hadir dalam sambutan, absen dalam keputusan. Ia berdiri di pojok ruangan, memakai seragam lusuh, bergabung dengan kekuasaan untuk berbagi “fee”.
Namun korupsi tidak lahir dari psikologi pribadi saja. Kalau hanya urusan jiwa, cukup bawa koruptor ke psikolog, suruh rebahan di sofa, lalu ditanya, “Sejak kapan merasa APBN/APBD seperti warisan keluarga?” Korupsi juga punya watak sosiologis. Ia hidup dalam jaringan, struktur, budaya, dan kebiasaan yang membuat penyimpangan tampak wajar.
Edwin H. Sutherland menyebut kejahatan kerah putih sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam pekerjaannya. Ini penting, sebab korupsi sering dilakukan bukan oleh orang yang wajahnya sangar seperti penjahat dalam film, melainkan oleh orang yang tampil rapi, berbicara santun, datang ke acara resmi, dan mengucapkan “aamiin” paling keras ketika doa dibacakan. Kejahatannya tidak selalu membawa linggis, tetapi membawa disposisi, memo, tanda tangan, dan senyum protokoler.
Dalam masyarakat yang terlalu mudah memaklumi, korupsi tumbuh seperti jamur setelah hujan. Titip masuk sekolah dianggap kasih sayang. Menyerobot antrean dianggap gesit. Memberi uang pelicin disebut realistis. Memakai jabatan untuk keluarga disebut membantu saudara. Lama-lama, masyarakat membangun tangga toleransi: dari salah kecil, salah sedang, salah besar, sampai salah yang diberi karangan bunga.
Arnold Heidenheimer membedakan korupsi berdasarkan tingkat penerimaan sosial: ada korupsi yang dianggap hitam karena jelas dikutuk, ada yang abu-abu karena sebagian orang memakluminya, dan ada yang putih karena masyarakat hampir tidak lagi menganggapnya sebagai korupsi. Di negeri yang terlalu ramah terhadap penyimpangan, banyak tindakan haram berubah menjadi abu-abu. Bukan karena dosanya mengecil, tetapi karena mata sosial sudah terbiasa melihatnya.
Korupsi juga sering bersembunyi di balik bahasa kekeluargaan. Pejabat menjadi patron, bawahan menjadi klien, proyek menjadi hidangan, rakyat menjadi tamu yang lupa diundang. Mereka yang dekat lebih didengar daripada yang benar, yang setia lebih aman daripada yang kompeten. Dalam suasana seperti ini, orang jujur tampak seperti makhluk purba: dihormati dalam buku pelajaran, tetapi disingkirkan dalam pengambilan keputusan, terutama rapat anggaran.
Dari sudut sosiologi kekuasaan, relasi patron-klien ikut menyuburkan korupsi. Hubungan kekuasaan tidak lagi berjalan berdasarkan aturan impersonal, melainkan berdasarkan kedekatan, balas budi, loyalitas, dan perlindungan. Di sana jabatan berubah menjadi meja makan, yang dekat mendapat lauk lebih dulu, yang jauh diminta sabar sambil membaca slogan pelayanan publik.
Ada pula budaya gengsi. Banyak orang tidak hanya ingin hidup, tetapi ingin terlihat berhasil. Rumah harus besar, mobil harus gaya, pesta harus meriah, unggahan media sosial harus tampak seperti kehidupan sultan yang diberkati malaikat finansial. Padahal gaji resmi berjalan kaki, sementara gaya hidup naik helikopter. Di antara keduanya, korupsi menyediakan jembatan gantung.
Celakanya, masyarakat sering lebih cepat kagum daripada curiga. Melihat orang tiba-tiba kaya, kita jarang bertanya, “Dari mana uangnya?”, tapi lebih sering berkata, “Hebat, sukses!” Maka korupsi mendapat tepuk tangan sosial sebelum mendapat dakwaan hukum. Bahkan ketika tertangkap pun masih ada yang membela, “Beliau orang baik.” Seolah-olah orang baik tidak mungkin mencuri. Padahal sejarah mencatat, banyak orang mencuri sambil tersenyum sangat ramah.
Robert Klitgaard merumuskan secara sederhana bahwa korupsi tumbuh ketika ada monopoli kekuasaan, diskresi besar, dan akuntabilitas lemah. Rumusnya terkenal, korupsi sama dengan monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas. Tentu kehidupan sosial tidak sesederhana rumus matematika. Namun rumus itu membantu kita memahami bahwa korupsi bukan hanya soal akhlak pribadi, tetapi juga soal desain kelembagaan. Orang baikpun bisa bingung kalau ditempatkan dalam sistem yang gelap, tanpa pengawasan, dan semua pintunya bisa dikunci dari dalam. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap orang.
Penangkapan penting, tetapi sering baru memotong daun. Akarnya ada pada sistem politik yang mahal, birokrasi yang gelap, pengawasan yang lemah, budaya patronase, dan pendidikan moral yang sering berhenti sebagai hafalan. Jabatan pun kadang dipahami sebagai investasi. Setelah modal kampanye keluar besar, kekuasaan diperlakukan seperti kebun yang harus dipanen.
Susan Rose-Ackerman mengingatkan bahwa korupsi berkaitan erat dengan insentif, kelembagaan, dan politik.
Korupsi menciptakan ketidakefisienan, ketidakadilan, dan pemerintahan yang buruk. Artinya, korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi juga soal kepercayaan publik yang retak. Sekolah bisa tetap berdiri, tetapi mutunya keropos. Jalan bisa tetap dibangun, tetapi aspalnya mudah mengelupas seperti janji kampanye. Rumah sakit bisa tetap diresmikan, tetapi pelayanannya asal-asalan.
Pada akhirnya, korupsi adalah penyakit batin sekaligus penyakit sosial. Ia lahir ketika manusia kehilangan rasa cukup dan masyarakat kehilangan rasa malu. Negara tidak runtuh hanya karena maling besar. Negara juga akan lelah oleh jutaan pembiaran kecil. Seperti lemari tua yang tampak gagah dari luar, tetapi di dalamnya rayap bekerja lembur sambil menyanyikan lagu kebangsaan.
Barangkali tugas kita bukan menjadi malaikat. Terlalu berat, sayapnya mahal. Cukup menjadi manusia yang masih bisa merasa risih ketika hak publik diperlakukan seperti dompet pribadi. Cukup menjadi warga yang tidak ikut bertepuk tangan kepada kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya. Mengambil sedikit saja dari milik bersama, akan mengurangi cahaya di rumah besar yang bernama Indonesia.






Leave a Reply