Politik Historiografi dan Penjajahan Kognitif dalam Cara Berpikir Ummat Islam

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)

Terasjabar.co – Kesalahan berpikir yang mengendap pada umat Islam yang hidup lama dalam ruang politik kebangsaan sekuler jarang muncul sebagai penolakan eksplisit terhadap Islam. Yang terjadi justru lebih halus: kerangka normatif sekuler bekerja sebagai default cognitive frame (kerangka berpikir bawaan yang dijadikan standar tanpa disadari), sehingga nash dan sejarah Islam dibaca, dinilai, dan ditolak melalui lensa yang asing terhadapnya. Ini bukan soal niat, tapi soal epistemik habitus (kebiasaan berpikir dan menilai yang terbentuk di level pra-sadar) yang terbentuk diam-diam.

Berikut elaborasi tingkat lanjutnya:

1. Substitusi Kriteria Kebenaran Politik

Pada level paling dasar terjadi pergeseran kriteria penilaian. Dalam kerangka Islam, legitimasi politik dinilai berdasarkan kesesuaian dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta) dan ketaatan pada nash qath’i (teks Al-Qur’an dan hadits yang maknanya pasti dan tidak bisa ditakwil). Dalam habitus sekuler (kebiasaan berpikir yang dibentuk lingkungan sekuler), kriteria bergeser ke prosedur: apakah prosesnya demokratis, apakah hasilnya efisien, apakah ia diterima komunitas internasional.

Perubahan ini subtle (halus, tidak mencolok) karena tidak pernah diucapkan. Lama-lama kalimat seperti “itu tidak realistis” atau “tidak sesuai zaman” berfungsi sebagai pengganti argumentasi syar’i. Yang terjadi adalah juridical positivism (positivisme hukum: pandangan bahwa hukum yang sah adalah hukum yang dibuat dan disahkan negara, terlepas dari substansinya) menyusup tanpa disadari: hukum yang sah adalah hukum yang disahkan, bukan hukum yang benar secara substansi. Akibatnya ayat “Inil hukmu illa lillah” QS Yusuf:40 tidak dibantah, tapi dibuat tidak relevan dengan diam.

2. Internalisasi Diksi Sekuler sebagai Kategori Moral

Bahasa membentuk moral intuition (intuisi moral: rasa langsung tentang baik-buruk sebelum melalui penalaran panjang). Ketika diksi “HAM”, “pluralisme”, “inklusi”, “toleransi” diulang terus sebagai kata baik, sementara “hisbah” (pengawasan pasar dan kemasyarakatan), “wilayah” (kewenangan pemerintahan), “syura” (musyawarah), “hisab” (perhitungan/pertanggungjawaban) dipinggirkan sebagai kata usang atau berbahaya, maka struktur afektif ikut berubah.

Yang terjadi bukan penolakan terhadap hisbah, tapi ketidakmampuan melihat hisbah sebagai praktik kebajikan politik. Hisbah dibaca sebagai polisi moral, bukan sebagai mekanisme kontrol kekuasaan. Ini contoh category colonization (penjajahan kategori: ketika kategori asing menggusur dan menggantikan kategori asli tanpa disadari). Umat Islam akhirnya membela Islam dengan menerjemahkannya ke dalam diksi yang sudah disaring sekularisme, sehingga yang tersisa adalah versi yang lolos sensor konseptual.

3. Penyatuan Implisit antara Negara Islam dan Teokrasi Gerejawi

Sejarah Eropa abad pertengahan meninggalkan trauma kolektif terhadap relasi agama-negara. Trauma itu diimpor ke wacana Islam melalui pendidikan dan media. Tanpa disadari, “negara Islam” dibayangkan sebagai struktur di mana satu institusi keagamaan memegang monopoli tafsir, politik, dan kekerasan.

Padahal struktur klasik Islam seperti di Madinah, Damaskus, dan Kordoba tidak bekerja begitu. Ada pemisahan fungsional antara qadi (hakim), hisbah (pengawas kemasyarakatan), diwan (lembaga administrasi), dan majelis syura (dewan musyawarah). Ada ruang bagi pluralitas hukum personal. Kesalahan berpikir di sini adalah false analogy (analogi palsu: menyamakan dua hal yang berbeda hakikatnya karena ada kemiripan permukaan). Akibatnya penolakan terhadap teokrasi gerejawi menjadi penolakan otomatis terhadap seluruh kemungkinan politik Islam.

4. Fetisisasi Prosedur atas Substansi

Ruang sekuler mendidik publik untuk memuja prosedur. Pemilihan umum, kebebasan pers, checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara) dianggap cukup untuk menjamin keadilan. Substansi hukum menjadi sekunder, selama prosedurnya bersih.

Kesalahan halus di sini adalah menganggap prosedur netral nilai. Padahal prosedur apa pun membawa asumsi antropologi (pemahaman tentang hakikat manusia): manusia dipahami sebagai makhluk otonom yang sumber normanya adalah konsensus. Ketika asumsi itu diadopsi, maka pernyataan “hukum Allah” terdengar seperti gangguan eksternal terhadap otonomi manusia. Maka terjadi methodological secularization (sekularisasi metodologis: metode berpikir politik sudah sekuler, meskipun kontennya masih dibiarkan islami).

5. Fragmentasi Pengetahuan dan De-kontekstualisasi Nash

Sistem pendidikan modern memisah ilmu menjadi kotak-kotak. Fiqh ada di fakultas syariah, politik ada di FISIP, filsafat ada di fakultas filsafat. Akibatnya tidak ada ruang bagi sintesis siyasah syar‘iyyah (politik Islam yang bersandar pada syariat).

Nash politik seperti ayat-ayat madaniyah dan hadits siyasah dibaca sebagai etika personal atau sejarah, bukan sebagai konstitusi publik. Fragmentasi ini menciptakan muslim yang fasih fiqh ibadah tapi gagap fiqh dawlah (fiqh kenegaraan). Ketika ditanya tentang desain kelembagaan, responsnya jatuh ke dua kutub: kutip ayat tanpa mekanisme, atau kutip teori Barat tanpa filter syar’i.

6. Adaptasi Normatif melalui Rasa Malu Intelektual

Hegemoni narasi Barat (dominasi wacana Barat sebagai standar universal) menciptakan rasa malu untuk menyatakan kategori Islam secara telanjang. Muncul strategi defensive apologetics (apologetika defensif: pembelaan Islam dengan cara menerjemahkannya ke dalam bahasa lawan agar diterima).

Masalahnya, terjemahan itu tidak netral. Ketika jihad diterjemahkan sebagai “kerja keras”, hisbah sebagai “perlindungan konsumen”, dan khilafah sebagai “uni negara”, yang terjadi adalah semantic erosion (pengikisan makna: makna asli kata terkikis hingga kehilangan bobotnya). Kategori asli kehilangan bobotnya, dan akhirnya yang dibela bukan Islam, tapi versi Islam yang sudah disekulerkan.

7. Kesalahan Epistemik: Menyamakan Legalitas dengan Kebenaran

Positivisme hukum mengajarkan bahwa yang sah adalah yang disahkan oleh otoritas negara. Habitus ini membuat sebagian muslim kesulitan membedakan antara “boleh menurut UU” dan “halal menurut syariah”.

Contoh paling nyata adalah riba. Ketika riba dilegalkan, sebagian mulai memperlakukannya sebagai zona abu-abu. Bukan karena mereka menolak dalil, tapi karena kerangka kognitif mereka sudah terbiasa bahwa hukum negara adalah batas akhir moralitas publik. Di sinilah terjadi jurisdictional confusion (kebingungan kewenangan: pencampuran antara kewenangan syariat dan kewenangan negara). Kewenangan syar’i digeser ke kewenangan negara tanpa sadar.

Mengapa Pola Ini Sulit Terdeteksi

Pola-pola di atas bersifat pre-reflective (pra-reflektif: bekerja sebelum proses berpikir sadar dimulai). Ia bekerja di level asumsi, bukan di level argumen eksplisit. Karena itu ia tidak memicu alarm intelektual. Orang yang terkena tidak merasa meninggalkan Islam. Ia merasa sedang “realistis”, “moderat”, “kontekstual”. Padahal yang terjadi adalah konversi diam-diam terhadap epistemologi sekuler (cara mengetahui dan menilai kebenaran yang bersumber dari sekularisme).

Jalur Koreksi

Koreksinya bukan dengan retorika konfrontatif, tapi dengan epistemic re-training (pelatihan ulang epistemik: melatih ulang cara mengetahui dan menilai). Tiga langkah yang paling mendasar:

Pertama, baca ulang teks primer siyasah syar‘iyyah (politik Islam berbasis syariat): Al-Mawardi, Ibn Taymiyyah, Al-Shatibi. Biarkan kategori asli bicara dengan bahasanya sendiri sebelum diterjemahkan.

Kedua, latih deteksi fallacy (kesesatan logika). Setiap kali muncul klaim “tidak relevan”, “tidak realistis”, “itu zaman dulu”, tanya: kriteria apa yang dipakai untuk menilai relevansi? Siapa yang menetapkan kriteria itu?

Ketiga, rekonstruksi sintesis. Jangan biarkan fiqh, ushul, dan ilmu politik hidup terpisah. Desain institusional Islam tidak akan muncul jika metodologinya tetap terfragmentasi.

Jika langkah ini tidak diambil, yang tersisa adalah umat Islam yang secara akidah muslim, tapi secara politik berpikir dengan kerangka yang tidak pernah direstui oleh wahyu. Dan itulah bentuk paling halus dari kolonisasi intelektual: kamu tetap menyebut nama Allah, tapi cara kamu menilai dunia sudah memakai standar lain.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 3 =

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam