Ketika Bencana Menguji Tanggung Jawab Kepemimpinan
Oleh:
Putri Efhira Farhatunnisa
(Pegiat Literasi di Majalengka)
Terasjabar.co – Pergantian tahun di ibu kota dirayakan dengan gegap gempita kembang api. Namun, di balik kemeriahan itu, saudara-saudara kita di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra masih berjuang menghadapi bencana. Banjir susulan kembali melanda beberapa daerah, memperparah kondisi dan menambah kecemasan masyarakat. Data menunjukkan 1.177 jiwa meninggal dunia, 148 orang masih dalam pencarian, dan sekitar 242,2 ribu penduduk terpaksa mengungsi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues, Chairuddin Kasiman, mengungkapkan bahwa kerusakan infrastruktur cukup parah, meliputi sedikitnya 60 jaringan irigasi, 106 jembatan, 55 ruas jalan, serta bangunan pelindung tebing. Terputusnya akses akibat kerusakan tersebut menghambat distribusi bantuan dan aktivitas warga. Pihak Dinas PUPR telah menyusun pemetaan teknis berbasis skala prioritas dan berharap adanya dukungan pemerintah pusat agar pemulihan tidak berlarut-larut (baranewsaceh.co, 4/12/2025).
Situasi serupa juga terjadi di berbagai daerah di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Banyak wilayah masih mengandalkan jembatan darurat yang rawan demi menjalankan aktivitas sehari-hari. Kondisi ini tentu memprihatinkan, mengingat besarnya dampak yang ditanggung masyarakat. Seharusnya, musibah sebesar ini menjadi perhatian utama pemerintah pusat. Namun, belum ditetapkannya sebagai bencana nasional menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan negara dalam menanganinya.
Kerusakan Alam dan Tanggung Jawab Negara
Banjir yang terus berulang tidak dapat dipandang semata sebagai fenomena alam. Di baliknya terdapat faktor keserakahan manusia dalam merusak lingkungan. Negara dinilai belum optimal menjaga kelestarian alam sehingga keselamatan rakyat terancam. Lambannya proses pemulihan pun memunculkan keraguan: apakah anggaran yang dikucurkan benar-benar dikelola secara tepat dan menyentuh kebutuhan korban?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sejatinya telah mengatur peran pemerintah, masyarakat, dan swasta, serta tahapan penanganan bencana. Namun, lemahnya pelaksanaan di lapangan membuat regulasi tersebut seolah hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa yang kuat.
Dalam sistem kapitalisme, kebijakan sering diukur dengan pertimbangan keuntungan dan kerugian. Padahal, dalam situasi darurat, negara seharusnya hadir tanpa ragu dan tanpa kalkulasi bisnis. Kepedulian masyarakat yang tergambar melalui gelombang donasi justru menunjukkan betapa besar solidaritas rakyat. Bagi negara, membantu korban bencana bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada amanah kekuasaan.
Ironis apabila aparat lebih sibuk memperdebatkan peran influencer atau mempersoalkan prosedur donasi, seolah merasa tersaingi oleh gerak cepat masyarakat. Semestinya, respons publik tersebut menjadi cermin bahwa negara perlu berbenah dalam kecepatan dan ketepatan bertindak.
Islam dan Konsep Kepemimpinan Pelayan Umat
Sistem demokrasi kapitalisme kerap melahirkan penguasa yang lebih mementingkan citra dan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan rakyat. Akibatnya, pada saat krisis, muncul sikap-sikap yang tidak mencerminkan empati dan tanggung jawab.
Islam memandang penguasa sebagai raa‘in, yakni pengurus yang berkewajiban mengurusi seluruh urusan umat, terlebih ketika musibah menimpa. Keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan amanah besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Rasulullah saw. bersabda: “Kullukum ra‘in wa kullukum mas’ulun ‘an ra‘iyyatihi,” artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa seorang kepala negara bertanggung jawab penuh atas rakyatnya, sebagaimana setiap individu bertanggung jawab sesuai amanah yang diemban.
Penanganan Bencana dalam Sistem Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, penanggulangan bencana dilakukan secara cepat, terorganisasi, dan terpusat. Keterlambatan dipandang sebagai bentuk kelalaian yang memiliki konsekuensi moral dan spiritual. Oleh karena itu, pemimpin akan mengerahkan seluruh kemampuan tanpa mempertimbangkan untung rugi.
Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar para korban, mulai dari pangan, sandang, papan, layanan kesehatan, hingga keamanan. Semua diberikan secara layak dan merata agar tidak ada rakyat yang terabaikan.
Selain itu, Islam juga menekankan langkah pencegahan melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. Eksploitasi sumber daya tidak dilakukan secara serampangan, melainkan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem, sehingga potensi bencana dapat ditekan.
Manusia sebagai khalifah di bumi dituntut untuk menjaga dan merawat alam, bukan merusaknya demi kepentingan sesaat. Setiap kebijakan harus berlandaskan syariat dan prinsip keseimbangan, agar keberkahan dan keselamatan dapat terwujud bagi seluruh umat.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.






Leave a Reply