Fatherless: Luka Generasi, Buah Sistem Kapitalis
Oleh:
Nunung Nurhayati
(Aktivis Muslimah)
Terasjabar.co – Keluarga merupakan komponen terkecil dalam tubuh masyarakat. Dari komponen terkecil inilah, pondasi bangunan para generasi dibentuk dan diperkuat. Ketahanan keluarga berkesinambungan dengan ketahanan masyarakat, hingga bangsa dan negara. Apabila ketahanan sebuah keluarga rapuh bahkan runtuh, maka dampak serius akan menjangkit kepada kondisi masyarakat hingga level negara.
Namun, ditengah pentingnya pondasi keluarga dalam bangunan masyarakat dan negara, beredar isu fatherless yang dialami para generasi muda bangsa. Merujuk pada olahan data Mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik Maret 2024, sebanyak 15,9 juta anak di Indonesia berpotensi tumbuh tanpa pengasuhan ayah atau fatherless. Angka ini setara dengan 20,1 persen dari total 79,4 juta anak berusia kurang dari 18 tahun (kompas.id, 8/10/2025).
Generasi fatherless, tentu tidak lahir dari ruang hampa. Kondisi ini lahir dari sistem hidup rusak, yakni kapitalisme. Dalam sistem hidup kapitalis, peran Ayah dipersempit sebatas pencari nafkah dan penyedia urusan finansial saja. Untuk proses pengasuhan anak, tugas itu dibebankan kepada pundak seorang Ibu semata.
Padahal, Menurut Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Wihaji, anak tidak hanya memerlukan layanan ekonomi. Anak juga membutuhkan sosok ayah, pemimpin, seorang yang mempunyai karakter yang bisa memengaruhi karakter building anak (kompas.id, 8/10/2025).
Disamping itu, sistem kapitalis telah sukses besar membuat biaya kebutuhan hidup menjadi mahal. Himpitan ekonomi, hingga keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi sebab hilangnya sosok ayah dalam institusi keluarga. Sistem ini telah membuat para ayah sibuk hanya menyoal mencari nominal demi memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Dari total 15,9 juta anak yang berpotensi mengalami fatherless, sebanyak 11,5 juta anak disebutkan mengalami fatherless karena ayahnya yang sibuk bekerja di luar rumah dengan kapasitas jam kerja lebih dari 60 jam per minggu atau lebih dari 12 jam per hari. Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, apabila jam kerja formal maksimal 7 jam per hari atau setara dengan 40 jam per minggu.
Kondisi ini menimbulkan beragam respon dari banyak kalangan. Menurut Dwi Surya, psikolog di Pontianak, Kalimantan Barat, misalnya. Keadaan seorang ayah yang waktu kerjanya berlebihan, membuat anak tak merasakan kehadirannya. Dampaknya, fatherless dapat menimbulkan masalah identitas diri, gangguan orientasi seksual, hingga sulitnya berinteraksi sosial (kompas.id, 8/10/2025).
Fatherless telah menorehkan luka pada generasi, buah sistem kehidupan kapitalis yang turut merenggut fungsi qawwam dalam diri para ayah. Dalam Islam, ayah bertanggung jawab untuk melindungi, menafkahi, dan mengayomi keluarga. Tidak hanya istrinya, melainkan juga anak-anaknya.
Peranan ayah dan ibu sama-sama penting bahkan saling terhubung. Sebagaimana ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, maka ayah ialah kepada sekolahnya. Apabila seorang istri adalah pemimpin didalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, maka seorang suami dalam keluarga adalah pemimpinnya. Rasullullah Saw pernah bersabda; “Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Teladan figur ayah juga dicontohkan dalam kisah Nabi Luqman as. Ia merupakan sosok ayah yang tetap berdedikasi dalam proses pengasuhan anaknya. Hal ini bisa dilihat dari sederet nasihat kebaikan kepada anaknya didalam Al Qur’an (QS. Luqman : 12-19). Nasihat Luqman, bukan sekedar percakapan, ia merupakan wujud peran serta beliau dalam membersamai, mendidik dan membangun karakter dalam diri sang anak.
Lebih detail lagi, telah ada role model manusia terbaik didalam Islam. Hal ini disampaikan melalui firman-Nya; “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (TQS. Al-Ahzab: 21).
Peran Rasulullah Muhammad Saw, bukan hanya sebatas Nabi dan Rasul. Beliau adalah seorang Pemimpin Negara, seorang suami dan figur ayah sejati. kesibukannya dalam dakwah dan mengurusi urusan umat, tak serta merta membuat sosoknya hilang dalam dekapan keluarga. Beliau tetap bertanggungjawab tentang urusan nafkah juga andil dalam figur ayah bagi anak-anaknya.
Rasullullah Saw bersabda; “Yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya. Aku adalah yang terbaik di antara kalian dalam memperlakukan keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi). Fenomena fatherless, tentu tidak akan lahir dalam kehidupan yang berlandaskan syariat Islam. Sebab, aturan Islam tidak bersumber dari ketidaksempurnaan.
Seluruh syariat Islam telah dilegalisasi oleh Allah. Penerapannya telah diverifikasi oleh Rasul dan masyarakat yang hidup dalam naungan daulah Islam. Fatherless hari ini lahir karena umat teracuni sistem kehidupan rusak. Umat menanggalkan syariat Allah dan berhukum kepada selain hukum Allah (Islam). Padahal, “Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.” (TQS. Al-An’am: 57).
Dalam sistem Islam, sebuah keluarga tidak akan dilepaskan tanpa kontrol dari negara. Negara akan mensuport sarana dan prasarana dalam mewujudkan masyarakat yang ideal. Hal itu tentu dimulai dari partikel terkecil yakni, keluarga. Oleh karenanya, negara akan menutup peluang rakyatnya terjangkit virus fatherless, baik sebagai pelaku ataupun korban.
Berbagai kebijakan yang mendukung peran ayah akan dihadirkan oleh negara. Mulai dari penyediaan lapangan pekerjaan yang luas dengan gaji yang layak, menstabilkan harga kebutuhan pokok, menyiapkan pendidikan keluarga berbasis akidah dan syariat, hingga berbagai jaminan (kesehatan, pendidikan, keamanan) secara cuma-cuma.
Dari itu, solusi fatherless tidak lain ialah dengan kembalinya umat kepada kehidupan Islam dengan menjadikan syari’at Islam sebagai landasan dari setiap kebijakan. Bukankah Rasulullah Saw pernah menyampaikan; “Tidaklah aku meninggalkan sesuatu dari apa yang Allah Azza wa Jalla perintahkan kepada kamu kecuali aku telah memerintahkannya, dan tidak pula aku meninggalkan sesuatu dari apa yang Allah Azza wa Jalla larang kepada kamu kecuali aku telah melarangnya.” (HR. Baihaqi)?. Allahu’alam.






Leave a Reply