Pencabutan Dana Investasi BIJB, Menguak Paradigma Kapitalis dalam Pembangunan Infrastruktur Publik
Oleh:
Nunung Nurhayati
(Aktivis Muslimah)
Terasjabar.co – Pemerintah Kabupaten Majalengka berencana melakukan pencabutan dana investasi ke BIJB akibat stagnanisasi perkembangan bandara terhadap return atau profit Pemkab Majalengka. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Majalengka, Muh. Fajar Shodik, menyebut, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah akan segera dimasukkan ke dalam pembahasan resmi (jabar.tribunnews.com, 2/7/2025).
Rencananya, Pemerintah akan mengalihkan dana cadangan investasi bandara ke program prioritas pemerintah. Hal ini ditunjukkan untuk mengakselerasi program prioritas pemerintah daerah di tengah kondisi fiskal yang tidak ideal. Bupati Majalengka, Eman Suherman menjelaskan bahwa uang (dana investasi) tersebut akan dipergunakan untuk infrastruktur, sosial, atau ekonomi di Kabupaten Majalengka (jabar.tribunnews.com, 2/7/2025).
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) merupakan sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terkategori gagal. Mengapa demikian? Proses pembangunan seharusnya bersifat sistematis mulai dari perencanaan, pembangunan dan pengoperasiannya. Proses perencanaan juga harus dikaitkan dengan kelayakan, analisa dampak lingkungan dan analisa dampak bisnisnya pula. Pembangunan BIJB jelas tidak saling terintegrasi.
Hal ini mengakibatkan ketidakadaan perkembangan yang signifikan dari BIJB. Prosesnya yang terbilang prematur, membuat BIJB tidak mampu mempertahankan eksistensinya secara mandiri. Dampaknya, Pemprov Jabar terpaksa mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 miliar setiap tahun untuk menjaga kelangsungan operasional bandara tersebut, yang sebagian besar berasal dari dana pinjaman (utang). (www.Pikiran-Rakyat.com, 18/6/2025).
Wajarlah, apabila proyek Bandara Kertajati tidak dibangun dengan proses perencanaan yang matang. Akses menuju lokasi Bandara yang sulit, sarana dan prasarana yang berkaitan dengan Bandara Kertajati pun, belum terbentuk secara optimal. Proyek gagal ini akhirnya menyebabkan anggaran berantakan dan kebutuhan rakyat diabaikan akibat negara tidak bisa mengelola anggaran. Padahal, kebutuhan atas pembangunan Bandara Kertajati sendiri belum tergolong mendesak. Mengingat, masih ada Bandara Soekarno-Hatta (SHIA) di Cengkareng-Tanggerang, Banten.
Inilah ciri pemerintahan kapitalistik yang hanya berperan sebagai regulator dan fokus mencari keuntungan dari proyek pembangunan. Paradigma kapital menyulap pembangunan infrastruktur publik menjadi komoditas bisnis yang berpusat kepada profit dan keuntungan materi. Hawa nafsu para pemilik modal dibungkus dengan alasan pembangunan untuk rakyat. Sebesar 2,6 triliun dihabiskan demi pembangunan yang sekarang tak kunjung memperlihatkan tanda-tanda kemajuan.
Padahal, jerit tangis para petani telah menjadi korban akibat alih fungsi lahan. 10 dari total 11 desa yang terdampak di kecamatan Kertajati terpaksa diratakan. Penggusuran tanpa proses yang jelas telah menjadi polemik dan derita rakyat, kala menjelang pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat tersebut. Sungguh tak sepadan dengan hasilnya yang sekarang!
Ini tidak mungkin terjadi dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Pembangunan infrastruktur di dalam sistem Islam dibangun atas paradigma yang jauh berbeda dengan sistem kapitalisme sekarang. Dalam sistem Islam, penyediaan dan pengelolaan infrastruktur publik merupakan tanggung jawab negara secara mutlak. Konsep pembangunan infrastruktur publik pun berada di bawah tanggung jawab pemimpin negara/khalifahnya. Tujuan dan prioritas utamanya adalah untuk memberikan kemaslahatan masyarakat secara umum.
Sejalan dengan sabda Rasulullah Saw; “Pemimpin yang memimpin rakyat adalah pengurus dan ia bertanggung jawab pada rakyat yang ia urus.” (HR Bukhari). Dari itu, negara akan bertanggungjawab dalam mengatur pembangunan, termasuk mengenai skala prioritasnya. Regulasinya pun ditetapkan dengan berpijak pada kesesuaian terhadap syariat Islam, yakni hukum syara’.
Jika suatu infrastruktur dipandang tidak urgent bagi masyarakat, pembangunannya akan ditunda dan didahulukan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan segera oleh rakyat. Secara finansial, pembangunan juga tidak akan membebani keuangan negara apalagi sampai menumpuk hutang negara. Hal ini karena ditopang dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam, dengan APBN syariahnya, memiliki sumber pendanaan yang berasal dari beberapa pos, yakni (1) harta milik umum yang dikelola negara, seperti SDA; (2) fai, kharaj, ganimah, jizyah, dan harta negara lainnya; (3) harta zakat; serta (4) sumber pemasukan temporal, seperti infak, wakaf, dan sebagainya.
Dengan pendapatan ini, negara tidak akan sulit untuk mewujudkan pembiayaan pembangunan infrastruktur berlangsung berkelanjutan (sustainable infrastructure) yang hanya berfokus kepada kemaslahatan masyarakatnya saja. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik pun akan melibatkan para tenaga ahli. Perencanaan infrastruktur dibangun mengikuti tata ruang kota maupun daerah yang sudah direncanakan dengan sangat matang.
Semua ini dijalankan dengan paradigma utama, yakni demi terealisasinya keberlanjutan dan kemaslahatan umum, bukan untuk pencapaian profit kapital seperti sekarang ini. Dengan penerapan aturan Islam secara komprehensif inilah, Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam dapat dirasakan. Cahaya Islam akan menyentuh setiap elemen secara menyeluruh. Tidak hanya dalam hal ruhiyah individunya (ketakwaan, ibadah, akhlaq) saja, namun hingga menjangkau berbagai regulasi, termasuk perihal pembangunan infrastruktur publik. Allahu’alam bishshowab.






Leave a Reply