Sugianto Nangolah Dorong Penguatan Layanan Administrasi Kependudukan Melalui Raperda Baru
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H., yang juga merupakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jabar, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan yang tengah mereka bahas.
Menurut Sugianto, kehadiran Raperda ini sangat penting dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan di Jawa Barat, baik dari sisi regulasi, sistem layanan, maupun pemenuhan hak-hak penduduk.
“Administrasi kependudukan adalah hak dasar warga negara. Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan inklusif, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dan rentan,” ujar Sugianto, Rabu (9/7/2025).
Sugianto menambahkan bahwa Pansus VI terus mendorong agar Raperda ini tidak hanya mengatur persoalan teknis pencatatan sipil, tetapi juga menjamin integrasi data kependudukan untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Salah satu poin penting yang kami tekankan dalam pembahasan adalah soal integrasi dan pemutakhiran data kependudukan yang sinkron antarinstansi, agar kebijakan yang lahir benar-benar berbasis data riil masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan infrastruktur layanan dan peningkatan kapasitas SDM di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), termasuk digitalisasi pelayanan yang lebih merata hingga ke desa.
“Di era digital saat ini, pelayanan adminduk harus bisa diakses secara daring dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Jangan ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan KTP, KK, atau akta kelahiran hanya karena kendala teknis,” ungkapnya.
Sebagai legislator yang aktif memperjuangkan isu-isu pelayanan publik dan keadilan sosial, Sugianto menegaskan komitmennya untuk mengawal Raperda ini hingga ditetapkan menjadi Perda, serta memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan.






Leave a Reply