Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Desa Awilega, Sumedang
Terasjabar.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Zulkifly Chaniago, BE., dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI yang meliputi Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Majalengka, kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu perlindungan anak.
Pada Selasa (3/6/2025), ia melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bertempat di Kantor Desa Awilega, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
Dalam sambutannya, H. Zulkifly menegaskan pentingnya seluruh elemen masyarakat memahami dan mengimplementasikan isi Perda tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan anak-anak di Jawa Barat.
“Anak adalah aset bangsa. Tanggung jawab melindungi mereka tidak hanya di tangan negara, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat secara luas. Perda ini hadir sebagai payung hukum agar anak-anak kita bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung,” ujarnya di hadapan warga dan aparat desa yang hadir.
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 mengatur secara komprehensif hak-hak anak, mulai dari hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, hingga hak untuk didengar pendapatnya dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta pelanggaran hak asasi.
Lebih lanjut, Zulkifly menjelaskan bahwa perda ini juga bertujuan untuk:
-
Menjamin pemenuhan hak anak dalam aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial.
-
Memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak penyandang disabilitas, serta anak yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.
-
Mendorong peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat lokal.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyebaran informasi hukum, tetapi juga wadah diskusi interaktif. Warga yang hadir berkesempatan menyampaikan berbagai aspirasi dan permasalahan yang berkaitan dengan kondisi anak di wilayahnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, anak putus sekolah, hingga kebutuhan terhadap fasilitas ramah anak.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat makin sadar bahwa melindungi anak adalah kewajiban bersama. Jangan ragu melapor jika ada kekerasan atau pelanggaran terhadap anak di sekitar kita,” tambahnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program rutin DPRD Jawa Barat dalam mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan kecamatan.
Di akhir kegiatan, H. Zulkifly menyerahkan salinan Perda kepada aparat Desa Awilega sebagai referensi bagi masyarakat serta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada hak-hak anak dan perlindungan keluarga.






Leave a Reply