Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Sumedang, Zulkifly Chaniago: Wujud Komitmen Membangun Generasi Unggul dan Aman
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE., kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan perlindungan bagi anak-anak di Jawa Barat.
Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Zulkifly mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi tumbuh kembang anak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025), bertempat di Kantor Desa Awilega, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Dalam sambutannya, Zulkifly menjelaskan bahwa lahirnya Perda No. 3 Tahun 2021 dilatarbelakangi oleh keprihatinan mendalam Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD terhadap maraknya kasus kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak yang masih terjadi di berbagai daerah.
“Perda ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak, baik dalam aspek hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, hingga mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak,” ujarnya.
Zulkifly, yang merupakan wakil rakyat dari Dapil IX (Sumedang, Majalengka, Subang) menekankan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, tetapi memerlukan sinergi berbagai pihak mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga pemerintah.
“Kasus-kasus yang menimpa anak-anak sering kali bermula dari lingkungan terdekat mereka. Maka Perda ini menjadi dasar hukum penting untuk mendorong terbentuknya ekosistem yang sehat, aman, dan mendukung pembentukan karakter terbaik bagi generasi penerus,” tambahnya.
Zulkifly juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam Perda ini, disebutkan bahwa masyarakat, termasuk individu, lembaga pendidikan, organisasi sosial, dunia usaha, dan media, didorong untuk terlibat aktif dalam berbagai bentuk, seperti edukasi dan advokasi tentang perlindungan anak, penyediaan layanan darurat, penyebaran informasi yang membangun, dan fasilitasi pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak-anak korban kekerasan atau penelantaran.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa DPRD tidak hanya membuat Perda, tetapi juga mengawasi dan memberikan edukasi agar peraturan ini benar-benar hidup dan berdampak di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, Zulkifly menyampaikan harapannya agar Perda Perlindungan Anak ini menjadi instrumen nyata dalam mencegah kekerasan sejak dini melalui edukasi kepada orang tua tentang pola asuh, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan kemampuan anak dalam mengenali dan menghindari risiko.
“Mari kita bangun kolaborasi bersama untuk menciptakan generasi yang sehat lahir dan batin. Generasi unggul yang siap menyongsong masa depan Indonesia Emas,” pungkasnya.






Leave a Reply