BP4 Jabar Mediasi Pasangan yang Ingin Bercerai Dengan Prinsip Keadilan
Terasjabar.co – Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai lembaga mediasi bagi pasangan suami istri yang menghadapi konflik rumah tangga. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas, BP4 Jabar berupaya mencegah perceraian melalui proses mediasi yang adil dan berimbang bagi kedua belah pihak.
Ketua BP4 Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. H. Encup Supriatna, M.Si., menjelaskan bahwa mediasi merupakan langkah utama yang dilakukan BP4 untuk menyelesaikan perselisihan rumah tangga sebelum kasus tersebut berlanjut ke pengadilan agama.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan yang adil, di mana kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan secara terbuka. Tujuan utama kami adalah mendamaikan pasangan dengan memberikan solusi yang bijaksana dan menjaga hak-hak semua pihak, terutama jika ada anak dalam rumah tangga tersebut,” ujar Prof. Encup.
Dalam proses mediasi, BP4 Jabar menjalankan beberapa prinsip utama yang menjadi pijakan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, di antaranya:
-
Keadilan dan Kesetaraan
Setiap pihak diberi kesempatan yang sama untuk mengungkapkan perasaan dan pandangannya tanpa ada keberpihakan. Mediator memastikan bahwa hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi secara adil. -
Kerahasiaan dan Profesionalisme
Seluruh proses mediasi dilakukan secara tertutup untuk menjaga privasi pasangan. BP4 Jabar menugaskan mediator profesional yang memiliki pengalaman dalam menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan bijaksana. -
Pendekatan Kekeluargaan
BP4 menekankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, membantu pasangan memahami akar masalah dan menemukan solusi yang disepakati bersama. -
Kesejahteraan Anak sebagai Prioritas
Dalam kasus pasangan yang memiliki anak, BP4 memastikan bahwa hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian masalah, terutama terkait pengasuhan dan nafkah.
Prof. Encup mengungkapkan, dalam banyak kasus, perceraian seringkali terjadi karena kurangnya komunikasi dan pemahaman antara pasangan. Oleh karena itu, BP4 gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mediasi sebagai solusi damai dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa perceraian bukanlah satu-satunya jalan keluar. Melalui mediasi, banyak pasangan yang akhirnya memilih untuk berdamai dan melanjutkan rumah tangga mereka dengan lebih baik,” jelasnya.
BP4 Jabar juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), DP3AKB, dan Pengadilan Agama untuk memperluas layanan mediasi. Dengan kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak pasangan yang mendapat akses terhadap mediasi profesional sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami siap menjadi mitra masyarakat dalam menjaga keutuhan rumah tangga. BP4 hadir bukan hanya sebagai lembaga penasihatan, tetapi juga sebagai mediator yang berkomitmen memberikan solusi adil dan berkeadilan,” tegas Prof. Encup.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, BP4 Jabar terus berperan aktif dalam menjaga ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian di Jawa Barat. Mediasi berbasis keadilan menjadi kunci utama dalam menciptakan solusi yang harmonis dan berkelanjutan bagi pasangan yang mengalami konflik rumah tangga.






Leave a Reply