Sugianto Nangolah: Perda Ekonomi Kreatif Dorong Pertumbuhan Usaha Lokal di Jawa Barat
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengembangan sektor ekonomi kreatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan di Komplek Suaka Indah RW 12, Kelurahan Leuwi Gajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (14/03/2025).
Dalam sambutannya, Sugianto menjelaskan bahwa Perda tersebut bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaku ekonomi kreatif di Jawa Barat agar mendapatkan dukungan optimal dari pemerintah daerah. Menurutnya, sektor ini memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong inovasi di berbagai bidang.
“Ekonomi kreatif menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Perda ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha di sektor ini mendapat dukungan penuh, baik berupa fasilitas, pelatihan, maupun akses pasar,” ujar Sugianto.
Ia juga menambahkan bahwa ekonomi kreatif mencakup berbagai subsektor, seperti kuliner, fashion, kriya, film, musik, hingga teknologi digital. Dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, sektor ini memiliki peluang besar untuk tumbuh dan bersaing di pasar nasional maupun global.
Sugianto berharap melalui penyebarluasan Perda ini, masyarakat khususnya di Kota Cimahi dapat memahami hak dan peluang yang tersedia untuk mengembangkan usaha kreatif. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar terus membina dan memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk memberikan pendampingan dalam hal pemasaran dan akses permodalan.
“Kami akan terus mendorong implementasi Perda ini secara maksimal, agar para pelaku ekonomi kreatif di Jawa Barat tidak hanya berkembang secara lokal tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional,” tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), tokoh masyarakat, serta perangkat daerah. Para peserta menyambut baik sosialisasi ini dan berharap adanya tindak lanjut berupa program konkret untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah mereka.
Dengan adanya Perda Nomor 15 Tahun 2017, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif di Jawa Barat dapat tumbuh secara berkelanjutan, menciptakan inovasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian daerah secara keseluruhan.






Leave a Reply