Sugianto Nangolah Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Cimahi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kota Bandung dan Kota Cimahi), H. Sugianto Nangolah, SH., MH., melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Gedung Serbaguna RT 07 RW 03 Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Kamis (21/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Jawa Barat.
Dalam acara tersebut, Sugianto menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini dirancang untuk memperkuat regulasi dalam menangani masalah sampah yang terus meningkat.
“Perda ini diperbarui agar lebih relevan dengan tantangan saat ini, terutama dalam mengelola volume sampah yang semakin besar seiring dengan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Semua pihak harus berkontribusi untuk menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Sugianto.
Ia juga menyoroti bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat.
“Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah tangga sangat penting. Konsep reduce, reuse, recycle (3R) harus menjadi bagian dari gaya hidup,” tambahnya.
Sugianto menerima masukan dari warga terkait permasalahan sampah di Kota Cimahi, seperti kurangnya fasilitas tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan jadwal pengangkutan sampah yang sering terlambat.
Menanggapi hal tersebut, ia menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan alokasi anggaran yang lebih besar untuk pengelolaan sampah, terutama di wilayah padat penduduk seperti Cimahi.
“Masalah sampah harus diselesaikan secara terintegrasi, mulai dari penyediaan infrastruktur hingga peningkatan kesadaran masyarakat,” katanya.
Selain mendengarkan aspirasi warga, Sugianto juga mengajak tokoh masyarakat dan komunitas lokal untuk turut berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Kita perlu mendorong sinergi antara semua pihak agar pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja. Kolaborasi adalah kunci untuk menciptakan Jawa Barat yang bersih dan nyaman,” jelasnya.
Dengan penyebarluasan Perda ini, Sugianto berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan bersama-sama mendukung implementasi aturan pengelolaan sampah.
“Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan memahami dan mematuhi Perda ini, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih baik untuk Jawa Barat,” tutupnya.
Leave a Reply