Hj. Lilis Boy Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Hj. Lilis Boy gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat bertempat di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Hj. Lilis mengungkapkan, sosialisasi Perda tentang pengelolaan sampah tersebut dilakulan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Cianjur dalam pengelolaan sampah.
“Jadi sekarang kalau tidak bersih ketinggalan, seperti Banyumas dan Malang sudah bersih. Namun karena kedisiplinan dari pemerintah hingga masyarakatnya,” ucapnya, Minggu (18/6/2023).
Dalam pengelolaan sampah rumah tangga lanjut dia, selain bisa menjaga kebersihan lingkungan, sampah juga bisa dijadikan sebagai penghasilan.
“Saya pernah ke beberapa daerah diluar Cianjur untuk melihat pengelolaan sampah. Mulai dari mengelola sampah dilungkungan hingga akhirnya memiliki penghasilan dari sampah,” ucapnya.
Pihaknya mengaku akan mendorong dinas serta intansi terkait untuk memberikan pelatihan pengelolaan sampah bagi kaum perempuan dan ibu rumah tangga.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur sudah memberikan pendidikan dalam pengelolaan sampah. Namun harus lebih ditekankan lagi kepasa masyarakat mulai dari RT/RW,” ucapnya.
Leave a Reply