Sugianto Nangolah Sebarluaskan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I (Kota Bandung, Kota Cimahi) Sugianto Nangolah, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Keluarahan Leuwi Gajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (1/12/2023).

Adapun Perda yang disebarluaskan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Sugianto Nangolah menjelaskan secara rinci kepada masyarakat mengenai isi dan dampak dari Perda tersebut, serta memberikan kesempatan kepada warga untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan terkait peraturan tersebut.

Dengan adanya kegiatan penyebarluasan Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan terlibat dalam implementasi aturan yang berkaitan dengan pengelolaan jasa lingkungan hidup.

Sugianto juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di wilayahnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − six =