Kekerasan Teradap Perempuan, Kenapa Tetap Bertahan?

Oleh:
Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

Terasjabar.co – Komisioner Komnas Perempuan Feryanto Sitohang mengatakan bahwa Provinsi Jawa Barat menjadi daerah terbanyak terjadinya kasus kekerasan terhadap kaum perempuan yang mencapai 51 ribuan.

Sungguh memprihatinkan, kasus kekerasan terhadap perempuan tetap bertahan pada posisi terbanyak. Bahkan isu ini menjadi topik hangat untuk diperbincangkan dalam debat kandidat di Pilgub Jabar 2024. Akankah ada solusi mengakar untuk menghentikan kasus kekerasan terhadap perempuan?

Selama memakai cara pandang dan hidup dalam sistem kapitalisme sekuler, kasus kekerasan terhadap perempuan akan terus meningkat. Undang-undang yang ada, belum menjamin masalah ini selesai sampai ke akarnya. Karena liberalisme menjadi landasan undang-undang tentang perempuan. Aturan itu hanya menyentuh tindakan kekerasan, jika dilakukan suka sama suka, tidak akan dihukum.

Selain itu, feminisme mempengaruhi undang-undang ini, supaya perempuan bisa setara dengan laki-laki. Faktanya, kesetaraan gender telah menjadi alat penjajahan Barat yang dibungkus utopia kesejahteraan perempuan.

Sementara itu, eksploitasi pekerja perempuan akan memaksa perempuan banyak beraktivitas di luar rumahnya. Di sisi lain, sistem sekuler kapitalisme telah merusak nilai-nilai yang ada dalam interaksi laki-laki dan perempuan, hanya pandangan yang bersifat seksual saja yang ada saat laki-laki dan perempuan berinteraksi.

Kehidupan masyarakat seolah menjadi hukum rimba, yang kuat akan memangsa yang lemah. Kondisi ini telah menjadikan para perempuan menjadi target kejahatan, kekerasan, diskriminasi dan pelecehan.

Islam Memuliakan dan Menjaga Kehormatan Perempuan

Sistem Islam sangat sempurna. Islam melindungi semua rakyatnya, termasuk perempuan dan anak-anak. Tidak ada perlakuan berbeda di antara mereka.

Untuk menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan, maka diterapkan sistem pergaulan Islam. Ada aturan untuk menundukkan pandangan, jika laki-laki dan perempuan bertemu. Mereka hanya boleh berinteraksi pada kondisi yang memiliki kebutuhan syar’i, seperti dalam pendidikan, ekonomi dan sebagainya.

Selain itu, mereka juga dilarang berdua-duaan dengan nonmahram ataupun campur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i. Mereka juga diwajibkan untuk menutup aurat dengan sempurna.

Selain peraturan di ranah publik, Islam juga memberikan aturan dalam ranah rumah tangga (domestik), diantaranya terkait dengan sikap atau adab orang tua terhadap anaknya, pun sebaliknya. Ada juga fikih suami dan istri yang akan diterapkan, sehingga membuat rumah tangga menjadi sakinah, mawaddah wa rahmah.

Sistem sanksi dalam Islam bersifat tegas. Hukuman yang diterapkan akan berfungsi sebagai jawabir, yakni menjadi penebus dosa di akhirat dan zawajir, yakni hukuman yang diterapkan akan mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama.

Jika alasan ekonomi menjadi sebab kekerasan terhadap perempuan. Maka Islam akan menutup sebab ini dengan melakukan jaminan dan memenuhi kebutuhan pokok setiap rakyatnya. Diantaranya sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan maupun keamanan.

Bagi mereka yang tidak bekerja, Islam akan membuka lapangan pekerjaan yang luas, terutama bagi laki-laki yang wajib menanggung nafkah sehingga mampu memenuhi kebutuhannya dan keluarga yang menjadi tanggungjawabnya.

Sedangkan bagi orang-orang yang tidak bisa bekerja karena lemah akal atau fisiknya, mereka berada dalam tanggungan keluarganya. Apabila keluarganya tidak mampu, maka negara yang akan menanggungnya dengan mekanisme langsung.

Semua biaya yang dibutuhkan negara akan diambil dari Baitulmal. Sumber-sumber pemasukannya sangat melimpah sesuai hukum syarak, diantaranya dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), kharaj, jizyah, fai, ganimah, harta tidak bertuan, harta dari perilaku curang, dan lain-lain. Seluruh pendapatan itu akan digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat.

Hanya dalam sistem Islam, seluruh aturan itu bisa terterapkan, sehingga kekerasan terhadap perempuan dapat dicegah dan diatasi sampai ke akarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − 15 =