Hj. Lilis Boy: Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Penting Untuk Melindungi Hak-Hak Perempuan di Jawa Barat
Terasjabar.co – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat kini tengah fokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Jawa Barat.
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Lilis Boy menjelaskan, dalam Raperda ini, dibahas berbagai rancangan dan peraturan yang akan memberikan keleluasaan sekaligus perlindungan terhadap perempuan di Jabar dalam berbagai aktivitas dan kehidupan sehari-hari.
“Perempuan dan laki-laki memiliki hak dan potensi yang sama untuk berpartisipasi di berbagai bidang pembangunan, khususnya di Jabar,” ujar Hj. Lilis kepada Terasjabar.co, Jumat (17/6/2022).
Menurutnya, meningkatnya kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Barat membutuhkan upaya dari pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan dan penanganannya.
“Ini agar perempuan korban memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan tentram”, kata Hj. Lilis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan dan pelindungan perempuan. Sehingga berdasarkan pertimbangan ini kata Hj. Lilis perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“Tujuan penyelenggaraan pemberdayaan dan pelindungan perempuan yaitu untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan; mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan, baik perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi; meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola perekonomian, baik dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun dalam membuka peluang kerja produktif dan mandiri; mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan; memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi; mewujudkan kewajiban Pemerintah Daerah; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelindungan perempuan; dan mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan”, paparnya.
Leave a Reply