Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pagaden Barat
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. Zulkifly Chaniago BE. menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Pagaden Barat, bertempat di Aula Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat Kaupaten Subang, Jumat (7/6/2024).
Pada kegiatan tersebut, Zulkifly menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki pesantren paling banyak di Indonesia yang berjumlah 28.980 pesantren. Apabila melihat posisi tersebut maka sangat pantas Jawa Barat menyandang gelar provinsi religius.
Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Subang, Majalengka dan Sumedang ini, pendidikan awal yang diterapkan kepada anak-anak negeri ini adalah keagamaan.
“Sebelum saya belajar membaca abjad latin abcd, terlebih dahulu saya belajar juz amma alif ba ta tsa jim, itu sistem pendidikan dari orang tua kita”, ucap Zulkifly.
Pada kesempatan tersebut Zulkifly menyampaikan juga bahwa Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang memiliki Peraturan Daerah tentang fasilitasi pesantren diantara provinsi lainnya di Indonesia.
“Setelah undang-undang tentang pesantren nomor 18 tahun 2018 diterbitkan, gubernur dan DPRD provinsi Jawa Barat langsung merespon dengan menerbitkan perda nomor 1 tahun 2021”, kata Zulkifly menerangkan.
Beliau menjelaskan bahwa selain membahas anggaran bersama gubernur dan pengawasan jalannya pemerintahan, fungsi dari anggota DPRD itu membuat peraturan daerah sebagai turunan undang-undang yang di buat DPR.
Acara yang di hadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Pagaden Barat tersebut berjalan lancar hingga usai.
Leave a Reply