Zulkifly Chaniago Sebarluaskan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Barat
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) H. Zulkifly Chaniago, BE. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024 di Gor PGRI Cabang Maja Selatan, Kabupaten Majalengka, Kamis (2/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut Zulkifly membahas terkait Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Barat.
Zulkifly mengatakan, Pengembangan Ekonomi kreatif ditengah masyarakat menjadi prioritas utama guna mewujudkan kesejahteraan yang merata terutama di Kabupaten/kota yang berada di Jawa Barat.
“Memajukan ekonomi kreatif itu diperlukan komitmen dari semua pihak baik itu pemerintah legislatif dan eksekutif provinsi dan kabupaten kota, yang tujuannya hanya satu yaitu untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat ” kata Zulkifly.
Lebih lanjut Zulkifly mengatakan, banyak dari masyarakat di Kabupaten Majalengka yang memiliki bisnis dalam berbagai bidang. Karena itu, mereka harus tahu beberapa Perda yang telah dihasilkan Provinsi Jawa Barat khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.
Melalui Perda tersebut, lanjut Zulkifly masyarakat memiliki payung hukum yang kuat dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif.
Zulkifly berharap, demi terwujudnya pengembangan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat perlu adanya komunikasi yang intensif antara Pemprov Jabar dengan Pemerintah kabupaten/kota.
“Pasalnya hal tersebut akan menjadi kekuatan dalam pengembangan peningkatan ekonomi ditengah masyarakat”, pungkasnya.
Leave a Reply