Sugianto Nangolah Resmi Menjabat Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat

Terasjabar.co – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 resmi ditetapkan. Penetapan AKD tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna hari ini Kamis (10/10/2024).

H. Sugianto Nangolah, SH., MH., dari Fraksi Partai Demokrat resmi menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat. Pelantikan ini menandai babak baru dalam proses legislasi di lingkungan DPRD Jabar, dengan harapan meningkatkan kualitas dan efektivitas produk hukum daerah.

Sugianto menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. “Kami akan fokus memperkuat proses pembentukan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan dinamika pembangunan di Jawa Barat,” ujar Sugianto.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. “Kolaborasi dengan seluruh pihak, baik pemerintah provinsi maupun instansi terkait, sangat penting agar regulasi yang disusun bisa diimplementasikan dengan efektif dan tepat sasaran,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Sebagai Ketua Bapemperda, Sugianto akan memimpin pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang masuk dalam agenda tahun 2024. Ia berjanji untuk memastikan proses legislasi berjalan cepat namun tetap melalui kajian mendalam agar setiap peraturan dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat Jawa Barat.

Sugianto juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pembentukan peraturan daerah. “Kami akan mendorong partisipasi masyarakat secara aktif agar suara dan aspirasi mereka benar-benar terakomodasi dalam regulasi yang kami buat,” tambahnya.

Dengan pengalaman dan kapasitasnya sebagai anggota DPRD, Sugianto Nangolah diharapkan dapat membawa inovasi dan peningkatan dalam proses legislasi daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Jawa Barat ke depan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × five =