Anak Sekolah Difasilitasi Kontrasepsi, Jalan Mulus Liberalisasi

Oleh:
Indah Rahma
(Praktisi Kesehatan)

Terasjabar.co – Pro dan kontra kembali terjadi ditengah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasalnya PP yang baru saja diteken oleh presiden Joko Widodo pada Jum’at, 26 Juli lalu terdapat Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut yang berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, di ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Pantas saja hal tersebut mengundang respon dari berbagai pihak, tidak terkecuali Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menilai PP tersebut ngawur adanya “(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya. Menurutnya, justru dengan difasilitasinya alat kontrasepsi bagi anak sekolah akan membudayakan seks bebas dikalangan pelajar (mediaindonesia.com, 04/08/2024).

Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi oleh negara, salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja dengan mengatasnamakan keamanan seksual justru akan menghantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan ditengah masyarakat khususnya generasi saat ini. Meskipun diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada zina yang jelas-jelas haram di dalam Islam.

Adanya aturan ini semakin meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Dapat diprediksi jika kerusakan perilaku akan semakin marak dan membahayakan masyarakat serta peradaban manusia kedepan, terlebih lagi negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Sehingga tidak ada upaya lain lagi untuk melindungi generasi kita dari perilaku amoral yang bertentangan dengan agama, selain daripada keluarga.

Di dalam sistem Islam negara diharuskan mampu membentuk kepribadian Islam pada diri setiap individu rakyatnya. Guna mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (Kaffah) tanpa terkecuali. Termasuk dalam sistem Pendidikan, dimana tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk membentuk generasi agar memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan Islam yaitu berbasis akidah Islam. Tidak hanya itu, negara akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana prasarana, khususnya media. Mereka juga dibimbing untuk membangun kecerdasan yang beragam agar dapat berperan langsung ditengah-tengah masyarakat, bukan hanya dilatih menjadi pekerja atau pengusaha untuk menghidupkan sektor perindustrian atau perekonomian semata.

Proses pembelajaran Islam yang disampaikan tidak hanya sebagai teori belaka, tetapi sebagai pedoman hidup praktis. Keberhasilan sistem pendidikan Islam juga terlihat dalam pembentukan karakter yang baik. Hal ini karena Islam menekankan pentingnya pendidikan moral bagi siswa sebelum mereka memasuki cabang ilmu lainnya. Tidak hanya itu, adanya penerapan sistem sanksi sesuai aturan Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal ataupun penyimpangan yang semakin membudaya dewasa ini. Karena sanksi di dalam Islam tidak hanya memberikan efek jera pada pelaku, tapi juga mampu menjadi pembelajaran, sekaligus mencegah manusia lainnya melakukan hal yang serupa. Wallahu’alam.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *