Audiensi Pemuda Gunungguruh-DLH Kabupaten Sukabumi Soal Tambang, Kadis: TOLAK PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA GUNUNGGURUH!

Terasjabar.co – Puluhan Masyarakat Desa Gunungguruh yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji, menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup, Pelabuhanratu, Kamis (01/08/2024).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo, Ap., M.Si. beserta jajarannya serta Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji.

Dalam kesempatan tersebut, ketua Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji, Anan Santika menjelaskan secara kronologis terkait rencana pembangunan tambang di kadusunan 1 dan 2 Desa Gunungguruh.

“Sampai sejauh ini, sudah dikeluarkan surat domisili dan surat rekomendasi dari Desa dan Kecamatan untuk prasyarat ke DPTR. Disaat yang sama stabilitas masyarakat dipertaruhkan dan aksi penolakan dari masyarakat pun gencar terjadi, sedangkan pihak Desa/Kecamatan Gunungguruh tidak menyatakan sikap dan terkesan tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat”, katanya.

“Perasaan ketidakpuasan atas sikap Desa/Kecamatan itulah yang jadi spirit kita menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, kaitannya dengan rencana pembangunan tambang dan relasinya dengan lingkungan hidup”, tambah Anan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menyampaikan bahwa rencana pembangunan tambang di Desa Gunungguruh prosesnya masih panjang.

“Terkait rencana pembangunan tambang di Desa Gunungguruh prosesnya masih panjang akan tetapi hal ini akan masuk ke dalam KLHS DLH Kabupaten Sukabumi dan jadi concern utama kita guna menjaga kelestarian lingkungan hidup”, jelasnya.

Adapun perwakilan peserta audiensi, Sahrul Anwar, mengungkapkan kondisi objektif dan tuntutannya bahwa di Desa Gunungguruh, bukan saja isu soal rencana pembangunan tambang, tetapi juga yang sedang berlangsung dan pasca tambang itu sendiri kaitannya dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH dan turunannya di Perda No 2 Tahun 2015.

“Beberapa tuntutan kita yakni pemerintah daerah menyatakan sikap sebagai bukti keberpihakan terhadap masyarakat soal lingkungan hidup dan mengecam segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup dan mendukung penuh pelestarian lingkungan hidup, melakukan audit lingkungan dan pengawasan lingkungan hidup di Desa Gunungguruh, serta memberikan progres informasi terkait audit dan pengawasan lingkungan”, ujar Sahrul.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan, Wiwin mengungkapkan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dari Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji.

“Aspirasi dan tuntutan dari teman-teman kita tampung dan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari aktivitas yang akan kita kerjakan selanjutnya”, tegasnya.

Dalam Audiensi tersebut Prasetyo sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi mengabulkan tuntutan pertama dan mengucapkan bahwa: “Kami mendukung segala bentuk perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Menolak dan mengecam segala bentuk perusakan alam di Kabupaten Sukabumi, Khususnya di Desa Gunungguruh”, katanya.

“Selanjutnya, kita perlu ke lokasi, adapun informasi dari teman-teman kita himpun sebagai visibilitas dan pertimbangan untuk di pihak Provinsi. Karena bagaimanapun izin lingkungan ialah prasyarat utama berjalan atau tidaknya perencanaan pembangunan tambang itu sendiri. Dan sesuai slogan kita yakni: “SATU HATI JAGA BUMI”. Mari kita bersama untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan ekosistem kita”, pungkasnya. (*Rizal Nur Aziz)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − eight =