PT PGB Memanipulasi Legitimasi Masyarakat dan Kebuntuan dari Hasil Audiensi, Pemuda Desa Gunungguruh: Mari Aksi ke Pemda!
Terasjabar.co – Ratusan Masyarakat Desa Gunungguruh yang terhimpun dalam Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji, menggelar audiensi dengan pihak PT Pasundan Gemilang Bersatu yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan dihadiri oleh Camat Gunungguruh, bertempat di Aula Desa Gunungguruh, Kamis (25/07/2024).
Perwakilan masyarakat yang melakukan aksi tersebut meliputi warga RT 01 s/d RT 32 Kedusunan 1 dan 2, Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Gunungguruh Kusyana SIP, K.P, M.Si. mengatakan bahwa investasi disebuah wilayah sangat diperlukan demi kesejahteraan masyarakat
“Kami mendukung investasi, tapi harus saling menguntungkan semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat sekitar,” kata Kusyana.
“Terkait izin tambang itu kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan ke Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, kami hanya bisa memfasilitasi semua pihak, kalau ada masalah ya dibicarakan seperti ini,” tambah Kusyana.
Adapun Kepala Desa Gunungguruh Panji Purnama Cahyana, mengungkapkan, pihaknya berada pada posisi ditengah-tengah, baik perusahaan maupun masyarakat.
“Namun diantara banyaknya perusahaan tambang alih-alih banyak untungnya justru banyak ruginya” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan PT Pasundan Gemilang Bersatu, Dodi Sopandi menyampaikan bahwa perusahaan akan terus berupaya untuk mengurus izin tambang ini.
“Ini kan tanah hak milik, maka kami pastikan proses izin akan segera kami urus. Tentunya kami akan terus melakukan pendekatan kepada masyarakat. Walaupun hari ini belum ada titik temu, perusahaan berharap ada solusi yang terbaik diantara kedua belah pihak,” pungkasnya.
Kepada awak media, perwakilan peserta aksi Sahrul Anwar menegaskan, aksi tersebut digelar untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang dianggap melanggar perjanjian.
“Awalnya kan lahan dibuka untuk perkebunan, bukan galian tambang, Ini ada lho perjanjiannya, ditanggal 18 Desember 2021, di tanda tangani oleh pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat,” tegas Sahrul.
Sahrul menyayangkan, bahwa pihak perusahaan melakukan manipulatif dengan mengklaim telah melakukan musyawarah dan jajak pendapat dengan tokoh masyarakat dan pemuda Desa Gunungguruh guna membujuk sebagian masyarakat untuk menandatangani lembar kosong yang akan digunakan untuk mengurus izinnya.
“ini fakta jelas ya bahwa pihak perusahaan tidak mengindahkan Sila ke-4 untuk bermusyawarah, mengupayakan legitimasi masyarakat dengan cara yang picik dan sangat tidak bijaksana,” ucapnya.
“Padahal seharusnya, kalau perusahaan paham aturan, sebelum mengurus izin ada musyawarah dulu, jajak pendapat, kajian dan analisis secara menyeluruh terkait konsekuensi logis soal lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelas Sahrul.
Maka dari itu, peserta aksi yang datang menyuarakan untuk menolak adanya galian tambang tersebut tanpa ada kompromi, negosiasi atau hal-hal lain yang bersifat transaksional.
“Penjanjian diingkari, masalah-masalah sedemikian numpuknya telah diurai dan kami beri solusi untuk menandatangani fakta integritas guna menyepakati agar tidak ada aktivitas pembangunan tambang, akan tetapi pihak perusahaan tidak mau menandatangani fakta integritas dan berstatement akan tetap mengupayakan izin usaha pertambangannya. Jelas, kami tidak akan tinggal diam, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi ke tingkat kabupaten maupun provinsi,” pungkas Sahrul. (*Rinny Iskandar)
Leave a Reply