Zulkifly Chaniago Sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang) H. Zulkifly Chaniago, BE. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Kepala Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (22/04/2023).

Dalam kesempatan tersebut membahas terkait Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19, karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelas Zulkifly.

Zulkifly menambahkan, Perda penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat penting sekali disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengerti, memahami serta bisa diimplementasikan dengan baik.

“Isi dari perda nomor 5 tahun 2021 kesimpulannya adalah masyarakat harus membiasakan segala sesuatunya tertib, disiplin dan patuh terhadap aturan,” ujarnya.

Menurutnya, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat harus terwujud karena sebagai dasar menciptakan kondusifitas suasana dan situasi di masyarakat harus tenang, damai dan rukun.

“Dalam hal ini bahwa kita harus komitmen terhadap diri kita dan karena kita sebagai umat muslim sehingga kita juga harus berpegang teguh pada landasan islam. Karena jelas kalau kita sudah tertib dalam segala hal dalam menjalankan aturan Islam sehingga sangat mendukung adanya perda tersebut,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + twelve =