Zulkifly Chaniago Sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka) H. Zulkifly Chaniago, BE. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 di Aula Desa Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jumat (8/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut membahas terkait Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan di Provinsi Jawa Barat.
“Hari ini saya berkesempatan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan di Provinsi Jawa Barat”, kata Zulkifly.
Menurut Zulkifly seharusnya Jawa Barat sudah bisa mandiri soal pangan karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, mendapatkan pangan merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.
“Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kemandirian pangan daerah secara berkelanjutan di daerah, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang pangan,” ujarnya.
Di dalam Perda tersebut kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini, terdapat banyak asas penyelenggara ketahanan pangan. Ada asas manfaat yakni dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat secara lahir dan batin
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jawa Barat khususnya warga Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.
Leave a Reply