Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) H. Zulkifly Chaniago, BE. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023, yang bertempat di Aula Desa Jembarwangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Selasa (19/12/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini menilai, hingga saat ini, masih ada laporan-laporan tentang kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat yang nasibnya tidak jelas bahkan terkesan kurang terlindungi.
Padahal kata Zulkifly, di Jawa Barat telah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda itu kata Zulkifly bisa membuat lalu lintas PMI dari Jawa Barat lebih tertata dan terawasi.
“Sebab, dalam Perda itu, ditegaskan apa tugas pemerintah daerah, tugas perusahaan yang mempekerjaan, tugas dan hak PMI, detail perizinan, perlindungan, dan pemulangan tatkala PMI menghadapi masalah”, jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Perda ini dibuat dilatar belakangi oleh alasan untuk melindungi PMI asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan, korban kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan dari perilaku yang melanggar hak asasi manusia.
“Dalam Perda ini, perlindungan terhadap PMI lebih dibuat mendetail. Ada perlindungan untuk PMI sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja, dan perlindungan untuk keluarga PMI, bahkan perlindungan setelah bekerja dengan adanya program pemberdayaan purna PMI. Khusus perlindungan sebelum bekerja, di antaranya informasi akurat mengenai aturan dan cara bekerja di luar negeri yang legal, disosialisasikan oleh pemerintah desa,” kata Zulkifly.
Menurut Zulkifly, warga Jawa Barat bekerja sebagai PMI adalah sebuah keniscayaan. Dan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2021 ini untuk melindungi mereka.
“Bekerja sebagai PMI banyak manfaatnya, terutama berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia hubungannya dengan pembangunan daerah dan nasional,” pungkasnya.
Leave a Reply