Live Streaming Bullying, Kejahatan Makin Genting?
Oleh:
Indah Rahmawati
Terasjabar.co – Kasus bullying beberapa minggu ini kembali mencuat di tengah masyarakat, bahkan sempat viral di media sosial. Pasalnya perundungan yang dilakukan oleh pelaku ditayangkan secara langsung melalui kanal media sosial Tiktok dan menimpa remaja di kota Bandung. Bullying dilakukan secara terbuka dengan live streaming dan dipertontonkan pada khalayak umum secara sadar dan disengaja.
Pelaku perundungan ini bahkan sama sekali tidak merasa bersalah atas apa yang sudah dilakukannya, setelah melakukan bahkan dia bersama temannya mengupload kembali video yang menunjukan keberanian pelaku dalam melakukan hal yang tidak terpuji tersebut.
Pelaku mengatakan tidak pernah ada rasa takut atau khawatir masuk penjara karena sudah melakukan perundungan terhadap temannya itu, bahkan mengaku dirinya memiliki paman seorang jenderal TNI AD yang ia sebut dalam video yang diunggahnya itu
“Meskipun om aing (aku) jenderal, aing can pernah (aku tidak pernah) minta tolong ka om aing nu (ke omku yang) jenderal. Sok (coba) searching di Google, Mayjen Rifky Nawawi,” kata nya dalam video tersebut (idntimes.com, 27/42024).
Kasus ini akhirnya dialaporkan oleh kerabat korban kepada pihak berwajib dan dibenarkan oleh Polrestabes Bandung. Polrestabes Bandung melalui idntimes.com menerangkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pencarian para pelaku yang tidak hanya satu orang (29/04/2024).
Pelaku yang melakukan perundungan akan terjerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara pelaku yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak akan dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Jika korban mengalami luka berat, hukuman dapat bertambah menjadi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Hal ini telah jelas menggambarkan bahwa kejahatan tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk dan memalukan, bahkan sudah dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar dan terlihat keren bagi sebagian kalangan. Sikap ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam memandang keburukan, tentu saja hal ini mengindikasikan adanya gangguan mental pada individu tersebut.
Di sisi lain, bullying hari ini semakin parah dan marak dilakukan oleh beberapa kalangan baik pemuda maupun orang dewasa. Sampai-sampai pelakunya tidak merasa ketakutan akan sanksi maupun tuntutan hukum yang akan dijeratkan kepadanya yang jelas bersalah, dengan percaya diri pelaku mengunggah video yang seolah-olah mengklarifikasi ketidaktakutannya tersebut.
Bullying merupakan buah buruk dari banyak hal, beberapa faktor penyebab maraknya kejadian bullying di tengah-tengah remaja hari ini diantaranya rusaknya sistem pendidikan, lemahnya tiga pilar penegak aturan yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan aturan, serta semakin bebasnya akses ke media massa yang banyak menyesatkan dan memberikan dampak negatif. Termasuk lemahnya sistem sanksi yang diberikan ditengah-tengah sistem aturan yang ada dewasa ini, sehingga para pelaku kejahatan tersebut merasa tidak ketakutan sama sekali dengan sanksi yang akan diterimanya nanti.
Islam memandang kemaksiatan sebagai suatu kejahatan, setiap perbuatan yang bertentangan dengan syari’at Islam maka jelas dikatakan suatu kesalahan. Islam sendiri memiliki beberapa solusi untuk mengatasi kejahatan yang terjadi ditengah masyarakat yang ada, pelaku kejahatan wajib mendapatkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera karenanya tidak ada lagi yang berani melakukan kejahatan yang serupa dimasa yang akan datang, sehingga meminimalisir terulangnya angka kejahatan yang serupa.
Lantas bagaimana Islam menyelesaikan kasus bullying ini?
Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, sistem Islam menjadikan aqidah Islam sebagai pondasi atau landasan utama, Islam menekankan bahwa melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan terlibat dalam perundungan adalah tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Negara juga berperan penting dalam membina anak-anak agar memiliki karakter Islam yang kuat dan memastikan anak-anak menjauhi perilaku maksiat, termasuk perundungan.
Memang benar Islam mewajibkan seorang ibu untuk membesarkan anak sampai tamyiz. Tapi itu saja tidaklah cukup. Sangat penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang baik. Lingkungan pergaulan yang baik akan menentukan pola tingkah laku seorang anak seumur hidupnya. Peran negara juga tidak kalah pentingnya. Negara di dalam Islam bertanggung jawab untuk sepenuhnya menerapkan aturan-aturan Islam yang mengatur semua urusan umat. Selain itu, masyarakat mendapat jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan inklusif.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penyelesaian perundungan hanya dapat dilakukan melalui tiga pilar berikut:
Pertama, ketakwaan Individu. Hal ini mendorong setiap individu untuk senantiasa menaati aturan-aturan Islam secara menyeluruh. Keluarga juga wajib menerapkan aturan-aturan Islam dalam dirinya. Aturan ini melindungi individu yang beriman dari kemaksiatan dengan menjamin keshalihan.
Kedua, kontrol masyarakat. Hal ini memperkuat komitmen individu dan keluarga. Peraturan ini sangat diperlukan untuk mencegah meluasnya berbagai tindakan kejam dan kejahatan yang dilakukan oleh anak. Tidak memberikan kemudahan atau peluang sedikit pun, menghindari sikap toleran terhadap segala bentuk kejahatan, sehingga segala kejahatan dapat diminimalisir.
Ketiga, peran negara. Negara-negara Islam mempunyai kewajiban untuk menjamin kehidupan yang sejahtera bagi warganya dan melindungi mereka dari berbagai taktik kriminal, termasuk perundungan. Hal ini dilakukan dengan menegakkan aturan-aturan Islam di segala bidang kehidupan. Negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang mampu mencetak peserta didik yang berkarakter Islami yang handal agar terhindar dari berbagai bentuk tindakan tidak hormat, ketidakadilan, dan perbuatan kemaksiatan lainnya. Negara juga harus memastikan bahwa warga negaranya memiliki akses terhadap pendidikan yang memadai dan gratis.
Selanjutnya negara melindungi agama dan akhlak serta mencegah segala sesuatu yang dapat merugikan dan melemahkan keimanan dan akhlak umat Islam, seperti penyebaran minuman keras dan narkoba, termasuk berbagai program merugikan di televisi dan media sosial.
Dalam perspektif Islam, negara adalah satu-satunya lembaga yang mampu melindungi anak secara penuh dan mengatasi masalah perundungan. Semua itu hanya bisa tercapai jika aturan-aturan Islam diterapkan secara penuh dalam lembaga-lembaga negara.
Kemudian sistem sanksi di dalam Islam sangatlah tegas dan jelas tidak terdapat tawar-menawar di dalamnya. Namun sanksi bagi anak di bawah umur yang melakukan perbuatan kriminal (jarimah) adalah tidak ada, karena anak dibawah umur belum masuk kriteria mukalaf. Sedangkan syarat mukalaf adalah baligh/dewasa, berakal, dan sadar ketika melakukan perbuatan.
Dalil bahwa anak di bawah umur dan orang gila tidak terkena sanksi adalah berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Telah diangkat pena dari tiga golongan, yaitu orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia balig, dan orang gila hingga ia berakal (waras).” (HR Abu Dawud). maksud dari kalimat “diangkat pena” (rufi’a al-qalamu) dalam hadis ini adalah diangkat taklif (beban hukum), yakni tiga golongan itu bukan mukalaf. (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, 3/36).
Sedangkan dalam pandangan syariat, anak di bawah umur adalah anak yang belum baligh/dewasa. Akan tetapi jika seseorang telah memiliki satu atau lebih tanda-tanda baligh (‘alamat al-bulugh) seperti ketetapan syariat Islam, mska ia sudah tergolong mukalaf dan dapat dijatuhi sanksi jika melakukan tindak kejahatan. Sanksi yang dikenakan bagi orang yang menyakiti tubuh atau tulang manusia adalah diat.
Rasulullah saw. bersabda, “Pada dua biji mata, dikenakan diat. Pada satu biji mata, diatnya 50 ekor unta. Pada dua daun telinga dikenakan diat penuh.” (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat).
Karenanya, jika pelaku kejahatan adalah orang tidak waras atau anak yang belum baligh, ia tidak dapat dikenakan sanksi. Jika perbuatan jahat yang dilakukannya terjadi sebab kelalaian walinya, misal wali mengetahui tapi kemudian membiarkannya, maka wali itulah yang dijatuhi sanksi. Namun, jika bukan karena kelalaiannya, wali tidak dapat dijatuhi hukuman. Sehingga, negara akan melakukan edukasi baik pada wali maupun anaknya yang melakukan kemaksiatan tersebut.






Leave a Reply