Zulkifly Chaniago Sebarluaskan Perda Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Jawa Barat
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) H. Zulkifly Chaniago, BE. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 yang bertempat di Aula Desa Sukatani, Dusun Ciburulung, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, Jumat (03/11/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Jawa Barat.
Perda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam upaya melindungi dan memberdayakan perempuan di wilayah Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Zulkifly menyampaikan pentingnya penyebarluasan informasi terkait Perda ini kepada masyarakat setempat. Dia menjelaskan maksud dan tujuan dari regulasi tersebut serta dampak positif yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya perempuan.
“Kami berkomitmen untuk menjelaskan dengan detail isi Perda ini kepada masyarakat. Semua poin-poin penting akan kami sampaikan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut,” ujar Zulkifly.
Selain memberikan pemahaman tentang Perda, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan Anggota DPRD. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi forum interaktif antara wakil rakyat dan masyarakat, memungkinkan adanya klarifikasi dan pemahaman yang lebih mendalam.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini mencerminkan upaya transparansi dan partisipatif dalam menjalankan tugas legislatif, di mana informasi yang jelas dan pemahaman yang baik dari masyarakat menjadi kunci kesuksesan implementasi regulasi tersebut.
Leave a Reply