Zulkifly Chaniago Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) H. Zulkifly Chaniago, BE. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Aula Desa Cibereum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jumat (01/12/2023).

Adapun Perda yang disebarluaskan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Ya hari ini, saya melakukan kegiatan Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keolahragaan. Untuk pesertanya sendiri terdari dari Tokoh Masyarakat, Guru, dan Tokoh Pemuda”, kata Zulkifly.

Lebih lanjut Zulkifly mengatakan, fungsi dari Perda ini sendiri adalah untuk mengembangkan kemamapuan jasmani, ruhani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik dan/atau olahraga serta membentuk watak fdan kepribadian bangsa yang bermartabat menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan daerah provinsi Jawa barat.

“Ini bagian tanggung jawab pemerintah provinsi untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional”, tambahnya.

Zulkifly juga mengatakan, untuk tanggung jawabnya meliputi melaksanakan kebijakan olahraga nasional, menjalankan standar olahraga nasional, mengoordinasikan pengembangan olahraga, menggunakan kewenangan sesuai dengan hukum. menyediakan layanan olahraga sesuai standar minimal, memudahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga serta menjamin mutu penyelenggaraan olahraga di provinsi Jawa Barat.

“Sementara untuk soal penghargaan sesuai dengan pasal 87 disebutkan bahwa Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga”, terangnya

“Penghargaan diberikan dalam bentuk tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, warga kehormatan, jaminan hari tua dan kesejahteraan atau bentuk penghargaan lain dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Gubernur”, tambahnya.

Selain itu kata Zulkifly mengatakan sosialisasi Perda ini sangat penting, agar masyarakat lebih termotivasi lagi untuk memajukan olahraga menjadi hal yang positif dengan dibarengi prestasi yang diraih dikancah Kabupaten, Provinsi hingga Nasional.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 12 =