Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ke Warga Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XI (Subang, Majalengka dan Sumedang) H. Zulkifly Chaniago, BE. melakukan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaankepada masyarakat di RT 22 RW 10 Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Senin (25/9/2023).

Zulkifly menuturkan, sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan oleh DPRD Jawa Barat.

“Sosperda keolahragaan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami peraturan yang sangat relevan dalam dunia olahraga”, kata Zulkifly.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, pentingnya sosialisasi peraturan daerah ini agar diketahui secara luas oleh seluruh masyarakat Jawa Barat.

“Sosperda ini menjadi pengetahuan bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang ingin mendalami dunia olahraga. Sosialisasi peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terutama dalam penyusunan musrenbang terkait perencanaan anggaran keolahragaan, baik dalam pendidikan olahraga maupun prestasi,” ujarnya.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), H. Zulkifly Chaniago, BE. mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Bomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di RT 22 RW 10 Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, pada Senin (25/9/2023).

 

Lebih lanjut Zulkifly menjelaskan, bahwa peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku olahraga di Jawa Barat.

“Peraturan ini juga mencantumkan tugas-tugas pemerintah daerah serta menguraikan tentang sarana dan prasarana yang menjadi standar bagi daerah-daerah. Perda ini untuk acuan dalam persiapan penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Barat, termasuk pelaksanaan kebijakan nasional seperti olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi,” ucapnya.

Zulkifly berharap, kehadiran peraturan daerah ini akan meningkatkan semangat para pelaku olahraga dan berkontribusi positif dalam mengembangkan olahraga khususnya di Kabupaten Sumedang maupun di Jawa Barat.

“Kami berharap dengan peraturan daerah ini, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga dapat ditingkatkan, termasuk pendanaan, penyelenggaraan kejuaraan, dan peningkatan kualitas sarana olahraga di tingkat provinsi hingga daerah,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *