Pansus II Studi Banding ke Dishub Jateng Dalam Rangka Pembahasan Dua Raperda
Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Jabar melaksanakan Studi Banding ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Kamis (11/05/2023).
Wakil Ketua Pansus III DPRD Jabar H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menagatakan, pihaknya sangat berterimakasih kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah yang telah menerima rombongan untuk melakukan studi banding terkait penyelenggaraan perhubungan.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan studi banding terkait penyelenggaraan perhubungan. Kami berharap dapat memperoleh informasi yang bermanfaat untuk memperkaya materi pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perhubungan”, jelasnya.
Achdar juga menyampaikan bahwa studi banding tersebut sangat penting untuk menambah wawasan dan informasi terkait penyelenggaraan perhubungan dan ketenagalistrikan.
“Kami berharap setelah melakukan studi banding ini, Pansus III DPRD Jabar bisa menemukan solusi yang tepat untuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan. Studi banding ini juga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antar daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan perhubungan dan ketenagalistrikan yang lebih baik lagi”, katanya.
Sementara itu, Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah menyambut baik kunjungan Pansus III DPRD Jabar dan siap memberikan informasi dan pemahaman yang dibutuhkan terkait penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Jawa Tengah.
Leave a Reply